Minggu, 26 Apr 2026

MK Menolak Pemohonan ESJA

JAKARTA (utamanews)
Senin, 15 Apr 2013 19:39
<br><div><span style=Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H.
" src="https://utamanews.com/photo/dir042013/UtamaNews_Ketua MK akil.JPG" class="p-0 img-fluid w-100" style="object-fit: cover;" loading="lazy" title="
Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H.
">
 


Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara 2013, Effendi MS Simbolon-Djumiran Abdi (ESJA), Nomor 27/PHPU.D-XI/2013, tanggal 26 Maret 2013 perihal keberatan atas hasil pemilihan kepala daerah Sumatera Utara.

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (15/4/2013) sore.

Dalam putusannya, alat bukti surat atau tulisan yang diajukan ESJA tidak menjadi pertimbangan MK karena dianggap tidak sah. Hakim konstitusi telah beberapa kali mengingatkan dan memberi kesempatan kepada ESJA untuk mengajukan alat bukti surat atau tulisan. Namun, sampai persidangan terakhir, MK menilai ESJA tidak mengajukan alat bukti tersebut sehingga tidak disahkan dalam persidangan.

Dalam keputusannya, MK menilai kubu ESJA tidak dapat membuktikan politik uang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan para kepala dinas, pegawai negeri sipil, camat, lurah, kepala desa, atau perangkat desa lain seperti dalam gugatan. Menurut ESJA, ada instruksi dari para pejabat tersebut untuk memenangkan pasangan tertentu.
"Lagi pula, kalaupun ada politik uang, hal itu tidak serta-merta berpengaruh secara signifikan terhadap peringkat perolehan suara," kata Hakim Konstitusi.

MK juga menilai tidak ada pelanggaran dalam dalil ESJA terkait adanya kegiatan pemberian bantuan sosial, bantuan desa, pembagian beras untuk rakyat miskin, bantuan untuk guru honorer, pesantren, posyandu, dan pihak lain selama masa tenang. Menurut MK, tidak ada larangan bagi kepala daerah yang juga maju dalam pilgub untuk melakukan hal itu asalkan tidak melakukan kampanye.

"Sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara, (Gatot Pujo Nugroho) tidak terbukti melanggar ketentuan mengenai masa tenang. Selama masih menjabat Plt, pihak terkait (Gatot) berhak melakukan kegiatannya selaku kepala daerah. Bahkan, dalam masa jabatan itu, pihak terkait wajib melaksanakan tanggung jawabnya menyelesaikan program kerja pemerintah daerah," kata Hakim MK. (trbn)
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️