Sejumlah proyek yang sejatinya harus tuntas dikerjakan pada tahun 2023, terpantau masih berjalan, termasuk proyek pengerjaan fisik.
Adapun proyek yang sejatinya harus tuntas pada 2023 namun tetap dikerjakan pada Januari 2024, yakni rehabilitasi musholla di Balai Kota Binjai, kemudian proyek di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker), proyek trotoar di Binjai Kota hingga proyek drainase di Jalan Gunung Jaya Wijaya, Kecamatan Binjai Selatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Binjai, Elvi Kristina, tidak merespon konfirmasi yang dilayangkan awak media, Minggu (14/1). Dirinya memilih bungkam dan diduga mengabaikan konfirmasi wartawan agar berita menjadi berimbang.
Diketahui, Elvi menjabat sebagai Kadis PUPR Binjai sudah cukup lama. Dirinya disebut sebut menjabat sejak tahun 2016, yang saat itu Walikota Binjai masih diamanahkan kepada HM Idaham.
Meski kepemimpinan sudah berganti, akan tetapi Elvi tetap masih duduk di kursi empuk sebagai orang nomor satu di Dinas PUPR Kota Binjai. Terhitung, dirinya sudah menjabat sebagai Kadis PUPR sekitar 7 tahun lebih.
Terpisah, DPRD Binjai menyoroti persoalan proyek pembangunan yang tidak tuntas hingga tutup tahun 2023. Wakil Ketua Komisi C DPRD Binjai, Zainal Abidin Nasution, menegaskan, program maupun proyek-proyek pekerjaan fisik yang berjalan sepanjang tahun 2023 merupakan bentuk realisasi program dari Pemerintah Daerah.
Karenanya, pria yang akrab disapa Ki Ageng ini menilai, dalam progres maupun penyelesaiannya harus dapat dipertanggung jawabkan.
"Ada aduan dari masyarakat terkait sejumlah proyek yang masih tengah dikerjakan hingga tahun 2024. Padahal notabenenya, seharusnya pengerjaan menggunakan tahun anggaran 2023 telah selesai. Namun kondisi di lapangan, beberapa pembangunan infrastruktur masih dalam progres,” ujarnya.
Ki Ageng pun mempertanyakan kewajiban denda sebesar 5 persen yang harus dipenuhi pihak rekanan jika pengerjaan pembangunan tahun 2023 belum beres, dan dilanjutkan tahun 2024. "Secara aturan, jika dalam kontrak masa kerja melebihi jangka waktu, pihak rekanan bakal terkena pinalti. Namun bisa dilanjutkan pekerjaannya dengan syarat pihak rekanan membayar uang pinalti sebesar 5 persen dari nilai kontrak,” sebutnya.
Dirinya juga menegaskan, dalam hal ini peran dan tugas Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) pada instansi terkait (PUPR) sangat penting, karena berwenang untuk menilai. Apakah pekerjaan tersebut bisa dilanjutkan atau tidak.
"Dievaluasi lah dulu oleh PPTK (proyek TA 2023), caranya dengan memanggil pihak rekanan yang hingga sekarang pengerjaan proyeknya belum selesai," pungkas Zainal Abidin Nasution diakhir ucapannya.