Alih alih mendapat keuntungan dari proyek yang sebelumnya dijanjikan oleh oknum pejabat Pemko Binjai berinisial AA. Seorang warga Binjai malah merasa tertipu karena janji tersebut hingga kini tidak terealisasi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum awak media, kejadian berawal saat oknum pejabat di Pemko Binjai berinisial AA menawarkan sebuah proyek kepada seseorang berinisial AR yang juga menjadi korban.
Karena percaya dengan iming iming tersebut, korban pun akhirnya memenuhi keinginan AA dengan terlebih dahulu mentransfer uang dengan jumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada sang oknum.
Alih alih mendapatkan proyek yang telah dijanjikan, oknum pejabat yang disebut sebut keluarga Walikota Binjai tersebut malah dinilai tidak bertanggung jawab karena proyek yang dijanjikan tak kunjung ada.
Hal tersebut pun menjadi tanda tanya bagi masyarakat, khususnya warga Binjai. Apakah oknum tersebut telah menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain??!!
Sebab menurut warga, bila hal tersebut benar, maka oknum pejabat yang dimaksud telah melanggar hukum dan dapat dijerat dengan sanksi pidana.
"Jika itu terbukti, maka oknum tersebut dapat di pidana karena hal itu telah melanggar hukum, seperti Pasal 12 huruf A dan B Undang Undang Tipikor, yaitu penyalahgunaan jabatan dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun," ungkap warga yang minta namanya dirahasiakan, Jumat (30/1).
Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa atau menguntungkan diri diakui sang sumber juga dapat di pidana.
"Dari informasi yang saya terima, korban menyetor uang kepada oknum pejabat tersebut sebesar 50 juta pada Januari 2025 lalu. Uang tersebut diduga sebagai bagian dari Pagu proyek yang diberikan dimuka. Cara main seperti ini menurut kami sudah sangat klasik," tegas sang sumber.
Sang sumber juga mengaku sempat berbicara dengan korban AR dan membenarkannya. Namun sudah setahun lebih, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada.
"Jika itu benar, artinya proyek yang dijanjikan oleh oknum pejabat itu Fiktif dan hanya janji kosong saja karena proyek yang dimaksud tidak ada," urainya.
Pun begitu, sambung sang sumber, korban sempat bernafas lega karena uang yang telah disetorkan telah dikembalikan sebagian, yaitu sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
"Tapi dari yang saya dengar, pengembalian 30 juta itu diduga dari menjual mobil Toyota Yaris yang bodong milik oknum tersebut. Jika itu benar, makin kacau saja oknum itu," terang sumber sembari menggeieng gelengkan kepalanya.
Sumber juga menegaskan, walau oknum pejabat Pemko Binjai yang disebut sebut saat ini menjabat sebagai Kabag Perekonomian telah mengembalikan sebagian uang korban, hal itu dinilai tetap mencoreng institusi Pemerintah.
"Jabatan oknum tersebut kan melekat. Bila benar begitu, oknum tersebut terindikasi kuat melakukan transaksi ilegal proyek serta dugaan penggunaan aset bermasalah karena menggunakan mobil yang tanpa dilengkapi surat menyurat alias bodong untuk membayar sebagian uang yang diduga berasal dari praktik kotor," beber sumber seraya mengernyutkan dahinya.
Diakhir ucapannya, sang sumber pun seolah melempar berbagai pertanyaan. Sebab, masyarakat ingin mengetahui fakta yang sebenarnya.
"Pertanyaannya sederhana. Apakah APBD dikelola lewat mekanisme negara atau melalui meja penguasa?! Jika benar sudah berjalan lebih dari setahun, mengapa oknum tersebut seolah tidak tersentuh hukum?! Apakah ada orang besar yang melindungi oknum tersebut?! Pertanyaan itu sebenarnya yang perlu dijawab," demikian tutup sang sumber diakhir ucapannya.
Terpisah, sumber lain menyebutkan jika oknum yang dimaksud sebelumnya juga pernah melakukan hal yang dinilai tidak terpuji dan tidak patut dicontoh.
Sebab, oknum ASN tersebut juga disebut sebut diduga terlibat dalam aksi penggelapan mobil rental yang berujung pada penggunaan aset negara sebagai jaminan sementara utang pribadinya.
Dari kabar yang beredar, kejadian tersebut bermula saat oknum tersebut menggadaikan 1 unit mobil jenis Honda Brio kepada seseorang sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah). Ia mengaku bahwa mobil tersebut milik adiknya.
Namun setelah ditelusuri, oknum AA terindikasi berbohong, karena mobil jenis Honda Brio yang digadaikan itu diduga adalah mobil milik usaha jasa rental.
Hal itu diketahui setelah pengelola usaha rental mobil berinisial F mencoba mencari/melacak keberadaan mobil yang dimaksud karena merasa dirugikan. Setelah ditemukan, mobil itu pun diambil paksa oleh sang pengelola.
Keterlibatan oknum tersebut diketahui melalui pengakuan seorang wanita berinisial P yang mengaku ikut menemani saat menggadaikan mobil itu.
Kasus itu berbuntut panjang. Seorang pria bernama Danu yang sebelumnya disebut sebut menerima gadaian mobil itu juga merasa dirugikan dan meminta pertanggungjawaban dari si oknum tersebut.
Tak ingin kasus itu melebar, oknum yang dimaksud pun akhirnya menyerahkan 1 unit mobil jenis Toyota Innova Reborn sebagai jaminan sementara. Namun parahnya, mobil pengganti jaminan itu merupakan mobil dinas milik Pemerintah Kota Binjai.
Beberapa hari kemudian, oknum itupun dikabarkan kembali mendatangi Danu, orang yang menerima gadaian. Alih alih menebus mobil yang digadaikan, sang oknum malah meminjam mobil yang digadaikan dengan alasan akan ada kunjungan Walikota Binjai.
Namun janji oknum tersebut akan mengembalikan mobil dinas usai kunjungan Walikota Binjai ternyata hanya pepesan kosong. Sebab hingga saat ini disebut sebut tidak pernah terealisasi. Akibatnya, Danu mengaku dirugikan karena uang sebesar Rp. 17.000 .000 juga tak kunjung dikembalikan oleh sang oknum.
"Sebegitu parahnya kah kelakuan oknum yang dimaksud. Jangan jangan oknum itu pun melakukan hal hal lainnya yang tidak mencerminkan seorang ASN," tanya beberapa warga Binjai.
Guna memastikan kabar tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada oknum yang dimaksud. Namun ia mengatakan jika hal itu tidak benar.
"Tidak benar itu. Tidak ada itu," ucap AA dengan singkat saat dikonfirmasi via sambungan seluler WhatsApp, Jumat (30/1).