Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebing Tinggi H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M. membuka Sosialisasi terkait Perwal (Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi) Nomor 29 tahun 2023 sekaligus melaunching Aplikasi SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit), Selasa (05/12/2023) di ruang Aula RSUD dr. H. Kumpulan Pane.
Apresiasi dan terimakasih disampaikan Pj. Sekdako atas capaian Paripurna yang telah diraih RSUD dr. H. Kumpulan Pane seraya berharap kepada Direktur, jajaran manajemen, dokter, perawat dan seluruh staf untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan yang ada.
Terkait dengan kegiatan sosialisasi ini, Pj. Sekdako meminta kepada Kepala RSUD dr. H. Kumpulan Pane dan jajarannya, agar secara cermat menghitung tarif dimasing-masing bagian penerimaan/ pendapatan, jangan ada yang tertinggal, ada yang belum, agar dimasukkan.
“Dengan harapan, hak bapak, ibu, para tenaga pelayanan tak terkurangi, itu harapan kita bersama. Mudah-mudahan di tahun 2024, RSUD dr. H. Kumpulan Pane, lebih lancar, lebih transparan dan lebih ditingkatkan lagi dalam pelayanan. Dengan mengucapkan bismillahirrahmannirrahiim, Sosialisasi Perwal No. 29 Tahun 2023 tentang tarif layanan UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane sekaligus launching aplikasi SIMSRS secara resmi dibuka,” demikian ujar Pj. Sekdako.
Direktur RSUD dr. H. Kumpulan Pane dr. Irwansyah mengungkapkan, bahwa standar kebutuhan obat yang selama ini berjalan berdasarkan harga yang berlaku saat itu (tahun 2011). Tarif harga kita pakai tahun 2011, tapi untuk belanja pengadaan obat dan BMHP berdasarkan harga yang berlaku saat ini.
“Apa yang terjadi, ini membuat kita semakin tidak berkembang. Maka kita melakukan kerjasama dengan lembaga atau konsultan perhitungan biaya kesehatan dengan sistem unit cost untuk merevisi perda tsb. Namun memunculkan Perwal tidak segampang yang kita pikirkan,” jelas dr. Irwansyah.
Lanjut dr. Irwansyah, setelah dikeluarkan Perwal nomor 29 tahun 2023 ini, maka Perwal lama harus dibekukan, yang mana hal ini memakan waktu hingga 1 tahun. Disamping itu juga, terang dr. Irwansyah, ada pergantian transisi kepemimpinan Pj. Wali Kota, dari bapak Dimiyathi kepada bapak Syarmadani.
“Tapi ingat, Perwal ini belum sempurna, apapun ceritanya ada perbaikakan yang perlu kita benahi. Intinya Perwal ini berjalan dulu, berjalan waktu, nanti kita akan revisi kembali setelah 6 bulan berjalan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Kepala RSUD dr. H. Kumpulan Pane.
Melalui kesempatan itu, Plt. Kadis Kesehatan dr. Henny Sri Hartati berharap agar nantinya RSUD dr. H. Kumpulan Pane, dapat menjadi rumah sakit rujukan untuk wilayah sekitar Kota Tebing Tinggi.
“Dari Kabupaten Simalungun, Kabupaten Batu Bara dan sekitar, kita harapkan berobat ke RSUD dr. H. Kumpulan Pane,” harap Plt. Kadis Kesehatan.
Kepada seluruh jajaran RSUD dr, H. Kumpulan Pane, Plt. Kadis Kesehatan meminta untuk tetap bisa menjaga soliditas, kondusifitas dan menjalin komunikasi, hal ini terang Plt. Kadis Kesehatan, Direktur dan manajemen tidak dapat bekerja sendiri dalam meningkatkan pelayanan RSUD dr. H. Kumpulan Pane.
‘Saya minta tinggalkan ego kita, ayo kita bersama-sama membangun demi kemajuan RSUD dr. H. Kumpulan Pane kita,” tutup Plt. Kadis Kesehatan.
Adapun Perwal (Peraturan Wali Kota) Tebing Tinggi Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi.
Sedangkan SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) adalah sebuah perangkat lunak yang dirancang khusus untuk membantu manajemen rumah sakit dalam mengelola dan mengotomatisasi berbagai proses dan kegiatan yang terjadi di dalamnya.
Kegiatan dirangkai dengan penyerahan Tab secara simbolis kepada petugas SIMRS dan berfoto bersama.
Turut dihadiri Kabag Hukum Setdako Siti Masita Saragih, S.H., M.H., jajaran dokter, perawat dan staf lingkungan RSUD dr. H. Kumpulan Pane,