Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Wali Kota Medan yang diwakili oleh Inspektur Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan pada tanggal 15 Agustus 2024.
"Sebagaimana dalam LAHP dimaksud, Ombudsman RI membahas beberapa isu permasalahan yang dihadapi atas penerapan kebijakan parkir berlangganan di tepi jalan umum per 1 Juli 2024", ujar James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Jumat (16/8).
James Panggabean menyampaikan bahwa pasca penerapan kebijakan parkir berlangganan di tepi jalan umum per 1 Juli 2024 muncul beberapa tanggapan dari masyarakat.
"Misalnya saja bagi kendaraan yang berasal dari luar kota hanya sementara waktu di Kota Medan, terjadinya perselisihan antara juru parkir dengan pengendara yang sudah memiliki stiker parkir berlangganan dan terjadinya pemungutan retribusi parkir di perumahan," kata James.
Ia menyampaikan bahwa terkait warga dan/atau kendaraan bermotor yang berasal dari luar Kota Medan dan hanya sementara waktu berada di Kota Medan. Ombudsman RI berpendapat bahwa hal tersebut wajib dipatuhi oleh setiap Masyarakat yang mengakses layanan parkir di Pemerintah Kota Medan.
Menurut James, memperhatikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengenal kebijakan otonomi daerah. Dimana halnya seorang warga Kota Medan berkendara dengan kendaraan yang berasal dari Kota Medan dan mengendarai dalam waktu tertentu di Kota Jakarta, maka seseorang tersebut pastinya akan mematuhi aturan berlalu lintas di kota Jakarta misalnya saja mematuhi peraturan lalu lintas dengan kendaraan bernomor polisi ganjil genap.
James Panggabean menyampaikan bahwa terkait permasalahan yang muncul di lapangan pasca terbitnya Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 yakni perselisihan antara juru parkir dengan pengendara yang sudah memiliki stiker parkir berlangganan, Ombudsman RI meminta agar Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan untuk lebih efektif melakukan sosialisasi atas kebijakan parkir berlangganan kepada Masyarakat dan juru parkir.
'Terkhususnya kepada juru parkir untuk diberikan suatu pemahaman yang jelas bahwa adanya kebijakan parkir berlangganan yang menempelkan stiker pada setiap kendaraan untuk tidak dilakukan pemungutan retribusi parkir", tegasnya.
Di samping itu, diperlukannya sinergitas antara Pemerintah kota Medan dengan Pihak Kepolisian RI setempat dalam melakukan penertiban terhadap juru parkir yang tidak terdaftar dan yang telah terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Medan namun melakukan pemungutan retribusi parkir terhadap kendaraan yang telah terdaftar. "Hal tersebut harus didukung dengan adanya layanan call center layanan gangguan parkir berlangganan apabila dirasakan oleh masyarakat," ujar James Panggabean.
James menyampaikan bahwa terkait permasalahan yang timbul pasca terbitnya Kebijakan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum terhadap pengendara di komplek perumahan, Ombudsman RI telah menelaah Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 hanya mengatur terkait Penyelenggaraan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum bukan Pemungutan Retribusi tempat khusus di luar badan jalan seperti pemungutan retribusi parkir di perumahan.
"Terlebih bilamana perumahan/developer belum menyerahkan sarana umumnya ke Pemerintah Kota Medan," tegasnya.