Kepolisian Sektor (Polsek) Selesai, Polres Binjai, Senin (28/4) akhirnya berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama yang menimpa Arif Rifana, warga Dusun ll, Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Hal itu pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Apalagi pelaku penganiayaan tersebut disebut sebut seorang Bos Sawit yang notabenenya memiliki banyak uang.
Salah seorang yang meapresiasi kinerja Polsek Selesai adalah Aktivis hukum Kota Binjai, Dhani Lubis. Selaku kuasa pendamping hukum, pria yang sangat familiar dengan awak media ini memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polsek Selesai.
"Kinerja dari Satreskrim Polsek Selesai tentunya harus kita apresiasi. Setelah sekitar sebulan, para pelaku penganiayaan akhirnya berhasil diamankan," ungkap Dhani Lubis, Senin (28/4) sore.
Sebagai kuasa pendamping hukum dari Arif Rifana, Dhani juga dengan tegas mengatakan tidak ada yang kenal hukum di negara Republik Indonesia.
"Semua Dimata hukum sama. Segala bentuk kejahatan maupun premanisme yang melanggar hukum, tentu ada konsekuensinya," tegasnya.
Untuk itu, Dhani pun berharap kepada Polsek Selesai untuk menghukum para pelaku sesuai dengan perbuatannya. "Kasus ini akan terus kita kawal. Hal itu agar korban mendapat keadilan dan para pelaku dapat dihukum yang setimpal sesuai dengan perbuatannya," demikian ucap Dhani Lubis diakhir ucapannya.
Diketahui, Arif Rifana melapor ke Polsek Selesai pada tanggal 26 Maret 2025. Hal tersebut sesuai dengan laporan polisi dengan nomor : LP/B/26/III/SPKT/Polsek Selesai/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.
Usai dilaporkan, pihak korban akhirnya menerima surat terkait pemberitahuan pengembangan hasil penyidikan dari Polsek Selesai dengan nomor : B / 23 / IV / 2025 / Reskrim, tertanggal 18 April 2025.
Dalam surat pemberitahuan pengembangan hasil penyidikan dari Polsek Selesai tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) Subs 351 ayat (1) Jo 55 ayat (1) KUHPidana.