Buntut pencurian buah naga di ladang milik MS yang dilakukan oleh Saharuddin (26) bersama Dua (2) orang rekan nya yang sampai saat ini belum ditahan oleh JPU (Jaksa penuntut umum) Kejari Sergai, dimana Saharuddin juga diduga dianiaya oleh pihak pemilik ladang dan juga bersama keluarga lainnya.
Kasus pencurian dan penganiayaan ini pun terjadi di Desa Bandar Tengah di Kabupaten Serdang Bedagai pada Jumat, 13/12/2024 yang lalu.
Kasus ini kemudian bergulir hingga ke persidangan di PN Negeri Sei Rampah, Saharuddin yang menjadi terdakwa atas kasus pencurian dihadirkan saat persidangan pada Rabu, 19/11/2025 kemarin.
Nasir (43) ayah Saharuddin yang turut hadir saat persidangan, menyampaikan kepada awak media,
”Saya menuntut keadilan karena hingga sejauh ini kami belum mengetahui kepastian hukum terhadap anak saya. Mengingat kasus anak saya sebenarnya kasus ringan tapi di tahan oleh jaksa dan 2 pelaku lainnya tidak dilakukan penahanan,”jelas Nasir.
Nasir berharap agar kasus yang menimpa anak nya dapat terang benderang,
”Anak saya memang bersalah, tapi dimata hukum semua sama. Tidak juga diperbolehkan melakukan penganiyaan apalagi kami seorang orang tua melihat hal itu,”ujarnya
Dugaan penganiayaan terhadap Saharuddin berawal dari pengaduan saksi MR (21) yang mengaku anak nya dipukuli dan di ikat di sebuah ladang milik MS. Saat itu, MR sedang melintas kemudian melihat pelaku MS dan beberapa orang lainnya mengikat Saharuddin dan dimasukan ke bak mobil pickup.
MS dkk datang dan langsung menduduki badan Saharuddin dalam posisi terikat karena kedapatan mencuri buah naga milik MS akhirnya Sahruddin di Bawak ke teras rumah MS dalam keadaan diikat dan memar akibat pemukulan.
Kasus tersebut juga berbuntut panjang, dimana terduga pelaku penganiayaan pemilik ladang buah naga tersebut juga di tahan oleh JPU Kejari Sergai.