Kamis, 21 Mei 2026

Aniaya Mantan Istri, Pelaku Ditangkap Polres Binjai

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 01 Apr 2026 12:41
Istimewa

Petugas Kepolisian dari Polsek Sei Bingai, Polres Binjai, berhasil mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan berinisial PPG (33) di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (31/3) dinihari, sekira pukul 00.30 Wib. 

Kejadian tersebut berawal saat pelaku PPG melihat mantan istrinya berinisial N (26) pada Kamis (8/1) sekira pukul 14.30 Wib sedang berboncengan dengan pria lain.

Melihat mantan istrinya berboncengan dengan menggunakan Sepeda Motor yang dibelinya, pelaku pun merasa cemburu dan sakit hati. 

"Merasa sakit hati, pelaku langsung mendatangi rumah korban di sebuah perumahan yang berlokasi di daerah Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Setibanya di TKP, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu sehingga korban tersungkur di lantai rumahnya," beber Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Rabu (1/4). 
Merasa kurang puas dengan penganiayaan itu, sambung Junaidi, kemudian pelaku menduduki tubuh korban dan kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan kedua tangannya. 

"Setelah menganiaya, pelaku langsung meninggalkan korban yang juga mantan istrinya dalam keadaan kesakitan," urai Kasi Humas Polres Binjai, seraya menambahkan, korban selanjutnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Sei Bingai. 

Usai mendapatkan laporan, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu SH, bersama anggotanya langsung turun ke TKP serta membawa korban ke RSUD Djoelham Binjai untuk dilakukan pengobatan.

Penyelidikan pun dilakukan. Akhirnya didapat informasi dari masyarakat jika pelaku sedang berada di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan. 
produk kecantikan untuk pria wanita

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan," tegas Junaidi. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku penganiaya saat ini sudah diamankan di RTP Polsek Sei Bingai. 

"Pelaku di jerat dengan Pasal 466 ayat 2 UU Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman 5 tahun kurungan," demikian ujar Kasi Humas Polres Binjai. 
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later