Menyikapi tindakan Konsulat Amerika Serikat di Medan, yang tidak mau menerima surat undangan dari Komisi E DPRD Sumut untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa mereka dengan mantan pegawainya, Indra Taufiq Jafar, maka Komisi E DPRD Sumut men-skors jalannya RDP dan akan mengirimkan surat ke Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta perihal penolakan Konsulat tersebut.
Hal ini dinyatakan oleh Syamsul Qodri selaku pimpinan rapat yang dilaksanakan di ruang Komisi E, pada Senin siang (26/9/2016).
Menurut politikus PKS tersebut, pihak Kedutaan tentunya akan memenuhi undangan lembaga DPRD.
"Kalau mereka tidak datang maka mereka telah menyepelekan lembaga DPRD-Sumut," tutur Syamsul Qodri di hadapan Indra Taufiq Jafar dan kawan-kawan.
"Apabila Kedutaan Amerika Serikat tidak juga memenuhi undangan DPRD, maka saya pribadi akan ikut berunjuk rasa bersama SBSD untuk mengusir mereka dari tanah air," tambahnya.
Sebelumnya, Ahmad Iqbal dari SBSD Medan menerangkan pada anggota dewan, bahwa pada 2 April 2013, Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan No. 673.K/Pdt.Sus/2012, yang isinya memerintahkan pihak Konsulat Amerika Serikat di Medan mematuhi putusan MA, dan memenuhi hak normatif Indra Taufiq Djafar.
Selanjutnya, Parlindungan Tamba, SH., selaku Pengacara menjelaskan bahwa isu utama dalam kasus ini bukan masalah tenaga kerja, namun pihak Konsulat Amerika Serikat di Medan telah terang-terangan menyatakan bahwa mereka tidak tunduk pada hukum Republik Indonesia.
"Penolakan mereka berdampak pada jatuhnya martabat Mahkamah Agung RI yang telah mengeluarkan putusan terkait kasus ini," ujar Parlindungan Tamba.