Sabtu, 02 Mei 2026

Presiden Jokowi Resmi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Dian Kamis, 12 Mei 2022 08:12
Presiden Jokowi
 BPMI

Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS dengan nomor perundangan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Salinan aturan itu diunggah dalam laman resmi jdih.setneg.go.id. UU TPKS resmi diundangkan pada 9 Mei 2022.


DPR sebelumnya telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4). Rapat langsung dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Dari jumlah itu beberapa di antaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak beberapa waktu terakhir di internet atau media sosial, salah satunya kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang diatur dalam pasal 14.

UU TPKS juga memasukkan tiga poin usulan masyarakat. Selain KSBE, dua sisanya yakni victim trust fund atau restitusi untuk korban, dan kaum disabilitas.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️