Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai menggelar sidang Paripurna pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Binjai, Rabu (1/10) dini hari.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Binjai Hj. Kristina Gusuartini Surbakti, didampingi Wakil Ketua II Hairil Anwar, serta dihadiri Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, MAP, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 23 anggota DPRD lainnya.
Dalam penyampaian Fraksi PKS, anggota DPRD Efendi Ginting menjelaskan bahwa P-APBD Kota Binjai telah disetujui dengan total pendapatan daerah sebesar Rp 1.064.759.825.035.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1.073.945.428.948, dengan pembiayaan mencapai Rp 11.832.289.034.
Sementara itu, Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, MAP, menyampaikan rasa syukur atas penetapan perubahan APBD ini.
“Alhamdulillah, DPRD Kota Binjai telah menetapkan Perda Perubahan APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2025. Ini menjadi babak baru dalam pemanfaatan anggaran daerah,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja DPRD yang menurutnya telah mengutamakan kepentingan masyarakat. Dengan penetapan ini, berbagai program pembangunan di Kota Binjai diharapkan dapat segera direalisasikan.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan langsung oleh Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, MAP, dan Ketua DPRD Kota Binjai Hj. Kristina Gusuartini Surbakti.