Walikota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah MAP, resmi menunjuk Achmad Haryansyah Siregar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai.
Achmad sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengairan di Dinas yang sama.
Penunjukan ini dilakukan setelah Ridho Indah Purnama, yaitu pejabat sebelumnya, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai atas kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2023 dan 2024 senilai Rp14,9 miliar.
Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kota Binjai, Sofyan Siregar.
“Benar (Achmad menggantikan Ridho),” kata Sofyan, Jumat (10/10).
Sofyan mengatakan, keputusan penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Binjai nomor 100.3.3.3/573/X/2025 tentang penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas PUTR Kota Binjai.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 8 Oktober 2025 dan berlaku paling lama tiga bulan, atau hingga ditetapkannya pejabat definitif,” sambung Sofyan.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Binjai pada Senin (6/10) malam.
Penahanan Ridho dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Print-03.a/L.2.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai tahun anggaran 2023 dan 2024.
Pemko Binjai diketahui menerima DBH Sawit dari pemerintah pusat dengan total Rp14.903.378.000 untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Dana tersebut dikelola oleh Dinas PUTR Kota Binjai.
“Dari hasil penyidikan kami, proyek pemeliharaan berkala jalan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak ditemukan perbuatan melawan hukum (PMH),” ujar Iwan Setiawan.
Menurut Iwan, pada tahun 2023 Pemko Binjai menerima dana sebesar Rp7,91 miliar yang direncanakan untuk tujuh proyek pekerjaan jalan. Namun, proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai perencanaan.
“Kemudian pada 2024, Pemko Binjai kembali menerima Rp6,99 miliar untuk lima kegiatan. Namun seluruh 12 proyek itu baru dikerjakan bersamaan pada 2024,” jelasnya.
Hasil penyidikan menunjukkan ada dua kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali, tetapi uang muka sudah dicairkan 30 persen.
Proyek pertama adalah pemeliharaan berkala jalan di Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai kontrak Rp1,49 miliar.
Proyek kedua di Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai kontrak Rp2,51 miliar.
“Selain itu, 10 proyek lain yang seharusnya selesai tahun 2024 baru rampung pada Mei 2025. Namun berita acara serah terima (BAST) sudah dibuat pada 24 Desember 2024, seolah pekerjaan selesai tepat waktu,” ungkap Iwan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli terhadap 10 proyek yang dikerjakan, ditemukan banyak ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kontrak.
“Dari hasil penghitungan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.656.709.053,” kata Iwan Setiawan.
Selain Ridho, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni SFPZ (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) dan TSD (penyedia atau rekanan).