Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Labuhanbatu-Kabupaten Labuhanbatu Utara-Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Edi Susanto Ritonga, ST dari Fraksi Hanura menggelar kegiatan reses 1 tahun sidang II tahun 2025-2026 diarea halaman kantor Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menerima aspirasi, saran, dan masukan dari masyarakat setempat terkait isu-isu yang berkembang dilingkungan. Reses yang dihadiri ratusan warga, seluruh lurah dan kepala lingkungan sekecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu ini bertujuan untuk membuka ruang komunikasi langsung antara masyarakat dengan Edi Susanto Ritonga, ST.
Selama acara ini berlangsung warga diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi, baik yang berkaitan dengan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pahlawan perekonomian rakyat lokal hingga kebutuhan sosial lainnya. Kamis (09/10/2025).
Dalam acara reses berlangsung menjadi perhatian khusus dan apresiasi dari anggota DPRD Sumut, Edi Susanto Ritonga, ST dan seluruh tamu undangan atas penyampaian kritik, saran singkat dari seorang ibu rumah tangga Nurhidayati merupakan Ketua Komunitas Pedagang UMKM Indonesia Kabupaten Labuhanbatu. Permohonan dukungan anggota Dewan Perwakilan Rakyat kepada pelaku UMKM dan berdialok kepada pemimpin daerah mengenai evaluasi jajaran Pemkab Labuhanbatu dengan menempatkan yang memiliki rekam jejak baik, berpengalaman dibidangnya, memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) profesional, jujur, rendah hati, wawasan luas, komunikasi efektif, bukan pemkiran pintas tapi harus cerdas, arif dan bijaksana. Alasannya hingga saat ini diduga ada beberapa jajaran pejabat pemerintah daerah setempat enggan menyikapi dan dukung Komunitas Pedagang UMKM Indonesia Kabupaten Labuhanbatu sesuai peraturan yang berlaku.
“Reses ini merupakan bentuk nyata dari tugas dan kewajiban kami sebagai anggota DPRD (Wakil Rakyat) untuk mendengarkan langsung apa yang menjadi keluhan, harapan serta kebutuhan masyarakat khususnya Komunitas Pedagang UMKM Indonesia Kabupaten Labuhanbatu mengacu yang dimaksud dalam UU No 20 Thn 2008 tentang UMKM. Saya akan tampung semua kritik dan masukan dari masyarakat berharap apa yang disampaikan dalam forum ini dapat saya tindak lanjuti dalam rapat-rapat DPRD untuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat”, ujarnya
Dalam acara Reses tersebut, Edi Susanto Ritonga, ST selaku Wakil Rakyat berjanji akan segera menindaklanjuti keluh resah nasib dan harapan para pedagang di Pasar Rakyat Sioldengan Jl. Asrol Adam, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan binaan Komunitas Pedagang UMKM Indonesia Kabupaten Labuhanbatu yang mematuhi, namun terkesan tidak dihargai Dinprindag Labuhanbatu atas Surat No: 001/KP-UMKM/L.batu /IX.2025, perihal: minta ketegasan Disprindag Labuhanbatu memanggil dan beri sanksi penarikan kembali hak sewa atas kios dan meja beton yang tidak membuka jualan.
Edi Susanto Ritonga, ST, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Hanura, bersedia dipercaya menjabat Penasehat komunitas untuk mendukung penuh program kerja Komunitas Pedagang UMKM Indonesia Kabupaten Labuhanbatu. Beliau berkomitmen membantu mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan dan kesulitan yang dihadapi pelaku UMKM disektor pedagang pasar, pertanian, dan perikanan. “Ia bersedia berdialog dengan pelaku UMKM naungan komunitas dan mendengarkan aspirasi mereka terkait permodalan, pemasaran, dan tantangan global yang dihadapi”. ujapnya
Ketua Komunitas Pedagang UMKM Indonesia Kab.Labuhanbatu, Nurhidayati menyampaikan keluh kesah terkait UMKM dibina diwilayahnya kepada Edi Susanto Ritonga, ST untuk berdialok dengan Bupati Labuhanbatu mengenai beberapa hal, yaitu: Pengembangan Peraturan Daerah seperti mendorong Pemkab.Labuhanbatu memberikan perlindungan kepastian hukum atau payung hukum guna memperoleh pembinaan, permodalan usaha, pelatihan bagi UMKM Labuhanbatu sesuai sesuai UU No 20 Thn 2008 tentang UMKM Pasal 15 “Kewajiban pemerintah mendukung UMKM” dan Peraturan Pemerintah No. 7 Thn 2021 tentang kemudahaan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM yang mengatur berbagai hal, termasuk kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Dukungan Nyata yaitu memberikan dukungan nyata seperti pelatihan, pembinaan, dan permodalan dengan kerja sama dengan bank milik BUMN/BUMD seperti Bank Sumut tanpa anggunan dan CSR dari perusahaan BUMN, BUMD, swasta diarea Kabupaten Labuhanbatu.
“Penertiban Pasar seperti Bupati Labuhanbatu menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Labuhanbatu menindak tegas pemilik kios dan meja beton di Pasar Sioldengan yang tidak mematuhi, Peresmian Pasar seperti Bupati Labuhanbatu dapat segera meresmikan Pasar Sioldengan Jl. Asrol Adam, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara”, kata Nurhiyati
Kolaborasi dengan pelaku UMKM seperti Bupati Labuhanbatu mengeluarkan himbauan seluruh jajaran instansi terkait Pemkab.Labuhanbatu berkolaborasi dengan pelaku UMKM lokal atau Komunitas Pedagang UMKM Indonesia Kabupaten Labuhanbatu untuk mendukung Pemkab,Labuhanbatu menciptakan lapangan kerja baru dan pendapatan asli daerah (PAD) Labuhanbatu bersumber dari UMKM lokal. Dengan dukungan ini, diharapkan UMKM Labuhanbatu dapat naik kelas dengan visi dan misi Bupati Labuhanbatu “Labuhanbatu Cerdas Bersinar, membangun Desa Menata Kota” dan menjadi salah satu pilar ekonomi yang kuat di Sumatera Utara, serta berkontribusi pada wujudnya Indonesia Emas. Ujarnya di sela tanya jawab.
Tidak hanya warga yang berkecimpung di UKM dan UMKM ada juga warga dari kelurahan lain di Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu yang turut ikut serta menyampaikan semua aspirasi dikegiatan Reses tersebut. Kegiatan berakhir ditutup dengan Do’a, Photo bersama dan menikmati makan siang bersama.