Pembangunan jalan Parsiluman di Dusun IV-V, Desa Kampung Yaman, Kabupaten Labuhanbatu Utara senilai Rp 13 miliar lebih diduga dikorupsi berjamaah.
Dugaan korupsi ini mencuat usai dilakukannya pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Utara tahun anggaran 2024.
Pekerjaan ini diketahui dilaksanakan oleh CV AV dengan kontrak Nomor 600.1.9.3.2.03/PPK-BM/DBHS/SPK/DPUTR-LBU/II/2024 tanggal 16 Februari 2024.
Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 240 hari kerja usai kontrak diteken oleh pejabat di Dinas PUTR Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Temuan dari dugaan korupsi ini mencapai Rp 1,7 miliar. Diduga pihak perusahaan melakukan pengurangan terhadap bahan material untuk membangun jalan tersebut.
Hal ini dilakukan dikarenakan adanya dugaan permintaan fee terhadap proyek yang akan dikerjakan. Tak tanggung-tanggung, permintaan fee ini mengakibatkan dampak pada pembangunan jalan.
Jalan yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat beraktivitas, kini malah dikorupsi.
Permintaan fee ini diduga mengalir ke kepala daerah di Labuhanbatu Utara.
Dalam temuannya CV AV mengurangi material bahan sehingga kualitas dari jalan tersebut terdampak.
Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara Indra Paria saat dikonfirmasi awak media belum dapat memberikan tanggapannya.