Pengusutan dugaan penggelapan tanah untuk properti Citraland terus berjalan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan pemeriksaan terus berjalan dan akan menjadwal ulang pihak yang mangkir dari panggilan.
"Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tetap terus berjalan. Bagi pihak yang belum hadir akan dijadwalkan ulang sesuai hukum acara," ungkap Husairi via pesan singkat, Senin 6/10/2025.
Salahsatu pihak yang mangkir dari pemeriksaan di antaranya Kepala Kanwil BPN Deliserdang tahun 2000-2022, Drs Fauzi.
Disinggung penetapan tersangka, Husairi menegaskan Kejati Sumut masih melakukan pendalaman penyidikan.
"Setiap perkembangan signifikan akan kami sampaikan secara resmi," ungkap Husairi.
Terpisah, Praktisi Hukum Julheri Sinaga yang diwawancarai Bumantara turut angkat bicara. Dikatakan Julheri, bahwa pengusutan ini diharapkan tidak berhenti pada manajemen BPN Sumut dan Deliserdang, PTPN I, Pemkab Deliserdang dan pengembang di Ciputra Grup.
"Tapi juga harus memeriksa oknum di DPRD Deliserdang dan Mantan DPRD Deliserdang yang menyetujui perubahan peruntukan kawasan di lahan yang sekarang berdiri properti Citraland," tegas Julheri, Selasa (7/10/2025).
Julheri menandaskan bahwa pengusutan kasus ini harus tuntas serta mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat marginal yang selama ini terpinggirkan dalam kasus penguasaan lahan.
"Di saat rakyat sulit mendapat lahan untuk hidup dan digusur dari tanah ulayatnya, namun di sisi lain ada peristiwa yang mengakali tanah negara untuk kepentingan korporasi. Ini situasi kontradiktif yang seolah menjadi biasa karena pejabat membiasakan diri menipu dan bersubahat dengan pengusaha hitam," tegas Julheri.
Di bagian lain, Julheri menilai pengusutan kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Pemulihan Aset menjadi Undang-Undang.
"Ini momentum yang tepat untuk memberantas perilaku korup pejabat kita yang nakal," tukas Julheri.
Dalam kasus itu, Kejati Sumut diketahui sudah memeriksa lebih kurang 60 saksi. Termasuk di antaranya manajemen PTPN I, BPN Sumut, BPN Deliserdang serta manajemen PT Nusa Dua Propertindo dan PT DMKR selaku pengembang Citraland di Deliserdang.