KPU Pastikan Syarat Pendaftaran Calon Kepala Daerah Ikuti Putusan MK
Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Dito
Jumat, 23 Agu 2024 12:53
@Youtube
Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers pada Kamis (22/8/2024) malam.
Mochammad Afifuddin selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, pihaknya akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendaftaran calon kepala daerah.
Untuk diketahui, Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Yang pasti, nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia, kami akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin," ujar Afifuddin dalam konferensi pers pada Kamis (22/8/2024) malam.
Afifuddin mengatakan, KPU melakukan langkah tertib prosedur dengan melakukan konsultasi dan pembahasan di Komisi II DPR untuk menindaklanjuti putusan MK.
Langkah konsultasi ini dilakukan KPU, karena tak ingin mengulang kesalahan di Pilpres 2024. Ketika itu, karena satu dan lain hal, KPU terjerat kasus pelanggaran etik karena tidak melaksanakan rapat konsultasi dengan DPR untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat usia capres-cawapres.
“Waktu itu kami dikasih sanksi keras, peringatan keras. Bahkan keras terakhir oleh Dewan Etik atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ungkap Afifuddin.