Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution dicap mengangkangi konstitusi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Di mana Saipullah Nasution, calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal diduga melakukan kecurangan terhadap penyertaan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selain lalai dalam menyertakan berkas, Saipullah Nasution diketahui menggunakan LHKPN tahun 2021 untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024.
LHKPN tahun 2021 yang dipergunakan Saipullah Nasution, saat dirinya menjabat sebagai pegawai Bea Cukai.
Perihal ini terungkap dalam Persidangan Pembuktian pada 13 Februari 2025, bahwa Saipullah Nasution melakukan pendaftaran di KPU Mandailing Natal menyerahkan LHKPN tahun 2021.
Padahal sesuai dengan ketentuannya, pasangan calon wajib menyertakan LHKPN tertanggal 31 Desember 2023, sebagai berkas untuk mendaftar pada Pilkada 2024.
Pegiat Hukum, Salman Alfarisi mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) segera mendiskualifikasi pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi dari Pilkada Kabupaten Mandailing Natal.
Sebab, pasangan ini dicap sudah merusak sistem kontestasi politik terhadap visi-misi dalam pencegahan tindak pidana korupsi oleh calon kepala daerah.
"Tidak ada kata lain MK harus mendiskualifikasi pasangan ini, karena sudah merusak aturan persyaratan untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati," kata dia.
Apalagi, kata dia dalam sengketa Pilkada Kabupaten Mandailing Natal, DKPP sudah memberikan sanksi tegas kepada seluruh komisioner KPUD.
KPUD Mandailing Natal dianggap lalai dan terindikasi pada persekongkolan antara pasangan calon, guna memuluskan berkas untuk maju di Pilkada 2024.
"Kami optimis dan sangat yakin MK akan selalu konsisten membangun demokrasi yang sehat di negeri tercinta ini, dan salah satu wujudnya adalah akan mendiskualifikasi Pasangan Calon Syaifullah-Atika Azmi, karena jika MK tidak mendiskualifikasi Syaifullah-Atika maka ini akan menjadi preseden buruk ke depannya," ucapnya.
Dalam persyaratan pencalonan kepala daerah wajib menyertakan LHKPN yang sudah diperbaharui.
Persyaratan ini juga tertuang dalam Surat Edaran No 13 Tahun 2024, LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hanya orang sesat yang menyatakan bahwa jika kelalaian yang berujung curang ini hanya dikatakan salah format. Orang yang menganggap ini hanya sebuah kesalahan biasa adalah orang yang sudah terbiasa menabrak aturan atau tidak terbiasa hidup diatur," kata Salman.
Salman menjelaskan, dari total 1.553 pasangan kepala daerah yang ditetapkan pada Pilkada 2024, hanya Saipullah Nasution terbukti menyalahi aturan dalam pemberkasan calon.
"Jangankan aturan memenuhi persyaratan Calon Bupati, untuk menjadi Ketua Karang Taruna saja ada syarat dan ketentuannya, jika tidak terpenuhi persyaratannya maka tidak layak dan tidak bisa diangkat menjadi Ketua Karang Taruna," ujarnya.