Minggu, 27 Apr 2025

MK Diminta Tindak Tegas, Diskualifikasi Pasangan Saipullah-Atika Karena Kecurangan Pilkada

Medan (utamanews.com)
Oleh: Dito Jumat, 21 Feb 2025 17:21
Mahkamah Konstitusi
 Istimewa

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan akan membacakan keputusan dari hasil sengketa gugatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Satu di antaranya yang akan diputuskan, yakni sengketa Pilkada Kabupaten Mandailing Natal.

Di mana, dalam sengeketa ini calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution dinilai curang saat proses pendaftaran peserta pada pilkada 2024.

Pasangan ini diduga bersekongkol dengan para petugas KPUD Mandailing Natal meloloskan adminitrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari kelalaian yang terindikasi pada kecurangan ini, mengakibatkan kontestasi politik di Mandailing Natal tidak berjalan dengan baik dan semestinya, lantaran adanya persekongkolan.
Pengamat politik Walid Mustafa menilai, MK harus mengambil tindakan tegas dalam sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Mandailing Natal. Keterbuktian lalai yang berujung pada persekongkolan antara KPU dan pasangan calon nomor urut 2, merugikan masyarakat Mandailing Natal.

Karena hal tersebut, munurut Walid MK harus segera mendiskualifikasi pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi dari Pilkada Mandailing Natal 2024.

"MK harus bersikap tegas dan mendiskualifikasi pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi dari Pilkada 2024. calon ini sudah merugikan masyarakat Mandailing Natal dan merusak kontestasi politik dengan bersekongkol dengan KPU mencurangi proses pelaksanaan Pilkada 2024," kata dia. 

Walid mengatakan, jika MK tidak mengambil tindakan tegas dengan mendiskualifikasi pasangan ini, bukti awal buruknya sistem pelaksanaan Pilkada di Indonesia.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Jadi tidak ada alasan apapun lagi selain diskualifikasi terhadap Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi. Tidak boleh ada anggapan bahwa karena pilkada sudah terlaksana maka proses sudah dianggap selesai," jelasnya.

Bila perlu, sambung Walid pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi tidak boleh lagi ikut dalam pemilihan apapun ke depannya. Karena sudah terbukti melakukan kecurangan dengan bersekongkol dengan KPUD Mandailing Natal.  

Proses kelengkapan persyaratan, menurut Walid, mencerminkan seseorang yang patuh dan taat akan aturan yang berlaku. Jikalau satu aturan saja sudah dicurangi, tidak menutup kemungkinan ke depannya tindak pidana korupsi bisa terjadi di Kabupaten Mandailing Natal.

iklan peninggi badan
"Karena proses pencalonan dan persyaratan paslon itu sangat penting dan utama terkait dengan legalitas secara hukum dan juga legitimasi secara politik pelaksanaan pilkada dan hasil pilkada itu sendiri," katanya.

Lebih lanjut, Walid mendesak MK untuk segera mendiskualifikasi pasangan ini dari Pilkada 2024 Kabupaten Mandailing Natal, karena telah terbukti secara uji materi melakukan kecurangan dengan bersubahat bersama KPUD.

Menurutnya, bila keputusan ini dilakukan, tindakan-tindakan dugaan korupsi di Sumatera Utara, terkhusus Kabupaten Mandailing Natal tidak akan terjadi.

"Tidak ada kata lain, MK harus segera mendiskualifikasi pasangan ini yang sudah merusak kontestasi poltik pada Pilkada 2024," ungkapnya
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️