Bupati Sugeng Instruksikan ASN dan Kades Tidak Terjebak Kampanye Tapteng
Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis
Jumat, 04 Okt 2024 17:34
Istimewa
Dr. Sugeng Riyanta SH., MH.
Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta SH., MH., mengeluarkan instruksi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Honorer, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Kepala Lingkungan, agar tidak terjebak dan dibujuk dalam kampanye Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan jika cukup bukti akan dilaporkan kepada Bawaslu," tegas Sugeng Riyanta dalam instruksi tertulisnya yang diterima awak media, Jumat (4/10/2024).
Ditegaskan Sugeng, mencermati perkembangan dan situasi politik selama tahapan kampanye Pilkada Tahun 2024, dan dalam rangka menjaga serta menegakan prinsip netralitas ASN dalam Pilkada Kabupaten Tapteng, dengan ini diinstruksikan sebagai berikut.
Selama pelaksanaan kampanye Pilkada sampai dengan tanggal 28 November 2024, para Pimpinan OPD, Camat, ASN, Pegawai Honorer, Kepling, Kades, Perangkat Desa dan Aparatur Pemerintah lainnya dilarang menghadiri undangan baik lisan atau tertulis ajakan untuk mengadakan pertemuan atau menghadiri acara atau melakukan kegiatan bersama yang pada acara tersebut juga dihadiri atau patut diduga akan dihadiri oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati atau tim suksesnya, tim kampanyenya, tokoh politik penyokongnya.
Agar para ASN dan pegawai honorer atau aparatur pemerintah lainnya, senantiasa bertindak hati-hati dan waspada agar tidak mudah dijebak atau dibujuk atau direkayasa oleh pihak tertentu, sehingga secara tidak sadar terlibat pada suatu acara atau kegiatan pertemuan bersama Paslon Bupati, tim sukses, tim kampanye, atau tokoh pendukung Paslon Bupati.
Dan setiap pelanggaran terhadap instruksi Pj Bupati ini akan ditindak tegas sesuai ketentuan Hukum Disiplin ASN, dan jika cukup bukti akan dilaporkan kepada Bawaslu.
Demikian agar Instruksi Pj Bupati Tapteng ini diteruskan dan disampaikan kepada staf, bawahan dan anggota masing-masing untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.