Kamis, 23 Apr 2026

Tidak Profesional Tangani Kasus PPPK Langkat, LBH Medan Desak Kapolri Copot Kapolda dan Dirkrimsus Poldasu

Langkat (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Kamis, 13 Jun 2024 15:23
Aksi massa di Mapolda Sumut
 Istimewa

Aksi massa di Mapolda Sumut

LBH Medan yang diwakili oleh Irvan Saputra SH MH, mengaku kecewa dengan kinerja Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Poldasu dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat. 

Sebab menurutnya, sudah sekitar setengah tahun berlalu, laporan polisi guru-guru honorer Langkat di Poldasu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaran seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023, tidak juga mengungkap aktor intelektualnya.

Diakui Irvan, berdasarkan Laporan Polisi/Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang sebelumnya telah dibuat pada tanggal 24 Januari 2024 lalu, Polisi hanya menetapkan 2 orang Kepala Sekolah sebagai tersangka, yaitu Awaluddin dan Rohayu Ningsih, yang merupakan Kepala Sekolah SDN 055975 Pancur Ido, Salapian, Kabupaten Langkat, dan Kepala Sekolah SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat.

"Hal itu sebagaimana berdasarkan surat nomor: B/1252/III/RES7.4/Ditreskrimsus tertanggal 27 Meret 2024," ungkapnya, Kamis (13/6). 
Parahnya lagi, sebut Irvan, terhadap kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan dengan alasan keduanya kooperatif dan wajib lapor sebagaimana yang disampaikan Kanit 3 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKP. Rismanto J. Purba saat menerima aksi guru-guru pada 5 juni 2024 di Polda Sumut. 

"Hal ini menggambarkan jika Polda Sumut tidak profesional dalam menangani kasus PPPK Langkat dan diduga memberikan Privilege (Keistimewaan) kepada 2 tersangka serta tebang pilih dalam menegakan hukum," tegas Irvan. 

Atas kejadian itu, sambung Irvan, LBH Medan menilai jika Polda Sumut telah membuat "sejarah terburuk" penegakan hukum di Sumut dengan tidak melakukan Penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana Korupsi. 

"Kedepannya tidak menutup kemungkinan para pelaku korupsi di Sumut berlaku kooperatif saja biar tidak ditahan," ujarnya dengan nada kesal. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Irvan juga menegaskan, LBH Medan sedari awal juga sudah menduga jika kedua tersangka merupakan tumbal dari aktor intelektualnya. Hal tersebut bukan tanpa alasan, dimana keduanya bukanlah "Decision Maker atau Pengambil keputusan" terkait lulus atau tidaknya seorang guru dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

"Pengambil keputusan itu hemat kami yaitu Plt. Bupati melalui penilaian yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Langkat. Hal itu sebagaimana PermenpanRB 14 Tahun 2023 jo Kepmendibud Riset dan Teknologi Nomor 298 jo KepmenpanRB Nomor 649 Tahun 2023," urainya. 

Ketidakprofesionalan Polda Sumut diakui Irvan, juga terlihat jelas saat AKP Rismanto J. Purba menyatakan jika dalam kasus ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 40 (Empat Puluh) orang Saksi.

iklan peninggi badan
"Namun anehnya kenapa sampai sekarang belum memeriksa Plt. Bupati dan mengatakan jika nanti dalam proses penyidikan dibutuhkan keterangan yang bersangkutan, dalam hal ini Plt Bupati Langkat yang akan dipanggil," bebernya. 

Menurut Irvan Saputra, penentu kelulusan para guru-guru honorer Langkat menjadi PPPK adalah kewenangan Plt Bupati. 

"Maka seyogianya secara hukum Plt. Bupati harus diperiksa. Tapi faktanya berdasarkan pemberitaan dari salah satu media online tertanggal 5 Juni 2024, hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan," urainya. 

Tidak hanya itu, sambung Irvan, ketidakprofesionalan Polda Sumut juga sangat terang, sebab hingga sampai saat ini Polda Sumut dalam hal ini Ditreskrimsus, tidak memberikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan SP2HP lanjutan kepada Korban, dalam hal ini para guru honorer di Kabupaten Langkat. 

"Harusnya secara hukum berdasarkan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP jo putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015 SPDP, wajib diberikan kepada korban dan terlapor paling lambat 7 hari setelah ditingkatkannya suatu kasus pidana ke Penyidikan. Namun setengah tahun berjalan kasus PPPK Langkat ini, SPDP tersebut tidak diberikan," bebernya. 

Hal ini diakui Irvan, menggambarkan adanya dugaan ditutup-tutupinya kasus tersebut, dan parahnya diduga kasus ini hanya ingin diselesaikan sampai kepada 2 orang Kepala Sekolah saja. 

"Hal itu dapat terlihat jika berkas perkara hendak dikirimkan ke kejaksaan," pungkasnya.

Irvan juga menceritakan, terkait dengan kasus PPPK Langkat tersebut, korban telah melakukan aksi sebanyak 3 kali (24 Januari, 14 Maret dan 5 Juni 2024) yang mana aksi ketiga para guru membawa "kerenda mayat" ke Polda sumut dengan maksud memberitahukan jika matinya penegakan hukum dan keadilan di Polda Sumut. 

Para guru juga telah mengirimkan surat Pengaduan dan mohon keadilan kepada Kapolri, Kabareskrim, Irwasum dan Kadiv Propam Mabes Polri pada tanggal 29 April 2024 lalu.

Namun diakui Irvan, tetap juga Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut sebagai pimpinan yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini tidak menetapkan tersangka Intelektualnya. Hal ini berbanding terbalik dengan kasus PPPK Kabupaten Madina dan Batubara yang telah ditetapkannya 6 dan 4 orang Tersangka (Kepala Dinas Pendidikan, BKD Kabupaten masing-masing dan lainnya).

"Maka dengan tidak profesionalnya Polda Sumut dalam menangani kasus PPPK Langkat tahun 2023, diduga telah melanggar Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Oleh karena itu, LBH Medan secara tegas mendesak Kapolri untuk Mencopot Kapolda Sumut dan Dirkrimsus dari jabatannya, seraya mengambil alih kasus PPPK Langkat ke Mabes Polri guna terciptanya keadilan bagi masyarakat khususnya para korban," pintanya. 

"Sejatinya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR, Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652," demikian tutup Irvan diakhir ucapannya.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️