Hasmustari (61) seorang mantan karyawan PT. Propadu Konair Tarahubun (PKT) yang sebelumnya sebagai Agronomi (ahli tanaman/peneliti) di perusahaan tersebut, mengaku belum menerima hak pensiunnya hingga saat ini.
Menurutnya, selama bekerja di PT. PKT, ia sudah bekerja dengan baik dan loyal. Namun dikarenakan memasuki usia pensiun, yaitu 59 Tahun, dirinya pun mengajukan permohonan pensiun kepada pimpinan PT. PKT melalui HRD serta mengajukan hak-hak atas Pensiunnya.
Tetapi permohonan pensiun dan hak-hak yang diajukan Hasmustari justru tidak direspon serius dan malah direspon dengan adanya Laporan Polisi Nomor : Sp-Lidik/740/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 6 Nopember 2023.
Dengan adanya Laporan tersebut, Hasmustari pun menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya dan diduga upaya agar tidak memberikan pesangon atas pensiun yang diajukan sebelumnya.
Merasa tidak mendapat keadilan, akhirnya ia mengadukan dan memohon kepada bantuan hukum LBH Medan atas permasalahan yang sedang dihadapinya.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, LBH Medan membuat pengaduan ke Disnaker Kota Medan, hingga akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH, adapun sidang Perkara dengan Nomor: 92/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Mdn, akhirnya memberikan keadilan kepada Hasmustari dengan mengabulkan gugatan yang diajukannya.
"Namun atas putusan PHI Medan, PT. PKT mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Artinya, perjuangan Hasmustari masih panjang," ungkap Irvan Saputra, Selasa (16/9) siang,
Setelah menunggu berbulan bulan, Mahkamah Agung RI akhirnya memberikan Keadilan kepala Hasmustari dengan menolak Kasasi PT. PKT.
"Keputusan itu sebagaimana tertuang dalam putusan dengan nomor: 1164 K/Pdt.Sus-PHI/2024, tertanggal 14 Januari 2025," tegas Irvan.
Pasca putusan telah incraht (berkekuatan hukum tetap), sambung Irvan Saputra, Hasmustari mengajukan permohonan eksekusi dan sita eksekusi atas aset PT. PKT kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan. Hal itu berdasarkan surat dengan Nomor :16/LBH/PP/I/2025, tertanggal 20 Januari 2025 dengan perihal Mohon Eksekusi Putusan.
"Atas adanya permohonan eksekusi tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Medan, sudah melakukan Aanmaning (teguran) sebanyak dua kali kepada PT. PKT untuk membayarkan hak hak Hasmustari sesuai putusan, yaitu sekitar Rp. 298.000.000 (dua ratus sembilan puluh delapan juta rupiah)," beber Irvan.
Pun begitu, sambung Direktur LBH Medan ini, walau telah ditegur berkali-kali, pihak dari PT. PKT tidak kunjung membayar hak tersebut.
"Mereka (PT. PKT) berdalih dengan memohon untuk membayar secara dicicil atau bertahap," ucap Irvan Saputra.
Karena hingga kini belum juga mendapat haknya, akhirnya pada 31 Juli 2025, LBH Medan bersama dengan Perwakilan dari PN Medan mendatangi kantor PT. PKT untuk meletakkan sita eksekusi terhadap dua aset perusahaan tersebut, yaitu Mobil jenis Kijang Innova Reborn berwarna Hitam dengan tanda nomor kendaraan BK 1108 FV, dan BK 1488 HP.
"Hal itu dilakukan sebagai objek sitaan guna membayar hak Hasmustari," tegas Direktur LBH Medan.
Sayangnya, sesampainya di lokasi, kedua objek sitaan tersebut justru tidak terlihat dan diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari kewajiban PT.PKT melaksanakan Putusan atas hak Hasmustari.
"Karena aset tersebut tidak ada di lokasi, kami dari LBH Medan akhirnya mengecek keberadaan objek tersebut di rumah pemilik PKT. Hasilnya, salah satu objek yang dimaksud berada di rumah itu," urainya.
Tidak sampai disitu, LBH Medan dan Pihak dari PN Medan (Jurusita) juga mendatangi rumah dari Pimpinan PT. PKT, tepatnya di Perumahan Komplek Griya Tour yang beralamat di Jalan T. Amir Hamzah.
"Setelah melalui perjalanan yang melelahkan, akhirnya satu dari objek, yaitu Mobil Innova Reborn BK 1108 EV, berada dirumah itu dan disita oleh Jurusita PN Medan dengan terlebih dahulu membaca penetapan sita," tutur Irvan.
Kendala pun mulai muncul kembali. Sebab, pasca diletakkan sita, pihak PT. PKT tak kunjung membayarkan hak Hasmustari dan kembali berdalih akan mencicil.
"Akan tetapi hal tersebut ditolak secara tegas oleh Hasmustari dengan menegaskan jika hak tersebut harus dibayarkan seluruhnya sesuai putusan," tegas Direktur LBH Medan.
Oleh sebab itu menurut LBH Medan, tindakan PT. PKT yang tidak memberikan hak Hasmustari dan diduga mencoba mengkriminalisasi dengan adanya pelaporan di Polda Sumut, diduga telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, ICCPR, ICESCR, Undang-Undang No. 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO,UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.
"Sudah seharusnya PT. PKT memberikan hak Hasmustari. Begitu juga dengan Polda Sumut agar memberhentikan Penyelidikan tersebut," demikian tutup Irvan Saputra diakhir ucapannya.