Nekad berjualan narkoba jenis ganja kering kepada polisi, seorang pria di Kabupaten Langkat akhirnya diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai.
Pelaku diketahui berinisial HA (34) warga Dusun Lau Kulpa, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Ia diringkus pada Jumat (15/9) sekitar pukul 17.00 Wib, tak jauh dari kediamannya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 12 paket dibungkus kertas coklat dengan berat 12,64 gram.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan kalau di lokasi ada seorang pria yang kerap kali mengedarkan ganja kering.
“Mendapat informasi tersebut, anggota unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai yang dipimpin kanit 2 Ipda Eddy Supratman SH, melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (pembelian terselubung),” tegasnya, Senin (18/9).
Setibanya di lokasi, lanjut Kapolres Binjai, personel yang melakukan penyamaran memesan ganja senilai Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah). Saat pelaku akan menyerahkan barang haram tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.
“Saat diintrogasi, pelaku mengaku kalau ganja tersebut di dapat dari seorang pria berinisial CAR di simpang Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat,” paparnya.
“Personil mengejar CAR ke lokasi yang dimaksud. Namun CAR tidak berada di lokasi,” sambung Rio Alexander.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di bawa ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.