Senin, 08 Des 2025

2 Bandar Sabu Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai, Nyanyian BI Mengantarkan HRP ke Jeruji Besi

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Jumat, 14 Nov 2025 13:18
 Istimewa

Satres narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria yang diduga sebagai bandar, Selasa (11/11) sekira pukul 00.10 Wib. 

Adapun pria yang dimaksud masing masing berinisial BI (37) dan HRP (43). Mereka berhasil diamankan di TKP, tepatnya di Jalan Nibung, Lingkungan I, Kelurahan Jati Makmur, kecamatan Binjai Utara.

Penangkapan tersebut berawal saat IPDA Jun Fredy Sembiring SH selaku KBO Satres narkoba Polres Binjai, mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di TKP. 

Selanjutnya, IPDA Jun Fredy bersama anggotanya langsung menelusurinya serta melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria di TKP. Pada saat didekati, pria tersebut yang diketahui berinisial BI, langsung melarikan diri dan terlihat oleh petugas. Saat itu terduga juga membuang sebuah bungkusan kotak obat jenis Promag," ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Jumat (14/11). 

Aksi kejar kejaran pun sempat terjadi ditengah heningnya malam. Berkat kesigapan petugas, tim akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku. 

Guna melihat bungkusan yang dimaksud, petugas membawa terduga BI untuk mengambil bungkusan yang sempat dibuang olehnya.

"Setelah bungkusan itu dibuka, beberapa barang bukti pun berhasil ditemukan, diantaranya 14 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,77 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, ⁠1 buah pipet skop, 2 buah plastik klip transparan, ⁠serta 1 buah kotak Promag berwarna hijau yang digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba," urai Junaidi. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Interogasi pun dilakukan oleh petugas. Nyanyian BI pun mengarah kepada seorang pria berinisial HRP yang merupakan pemasoknya. 

Tak ingin orang yang dicari melarikan diri, petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap HRP. 

"Petugas akhirnya berhasil mengamankan HRP. Saat itu terduga sedang duduk santai di teras rumahnya yang beralamat di Jalan Nibung, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara," tegas Kasi Humas Polres Binjai. 

iklan peninggi badan
Penggeledahan pun dilakukan petugas terhadap terduga pelaku HRP. Akhirnya, beberapa barang bukti berhasil ditemukan. 

"Saat digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 3,87 gram, ⁠2 buah pipet skop, ⁠10 buah plastik klip kosong, ⁠1 unit HP warna silver, ⁠1 buah dompet kecil warna merah, dan 1 helai tissue warna putih," ujar AKP Junaidi, seraya menegaskan, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk menindak terhadap para bandar narkoba di Kota Binjai. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, membenarkan jika pihaknya sudah mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Binjai. 

"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️