Edarkan Narkoba, IG Diamankan Satres Narkoba Polres Binjai Tanpa Perlawanan
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Kamis, 11 Des 2025 14:01
Istimewa
Pelaku dan barang bukti setelah diamankan
Satres Narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IG (37) di Dusun-VIII Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, kabupaten Langkat, baru baru ini.
Penangkapan tersebut berawal saat Kanit-1 Satres narkoba Polres Binjai, Iptu Alex Pasaribu SH, mendapat informasi tentang adanya sebuah rumah di Kecamatan Selesai, yang sering dijadikan tempat jual beli narkoba.
"Saat itu juga, petugas langsung mengepung dan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga IG tanpa perlawanan," ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/12).
Beberapa barang bukti pun berhasil diamankan petugas, diantaranya 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,36 gram yang dibungkus plastik klip transparan, 11 bungkus plastik klip transparan, 1 buah pipet modif skop, 2 unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp. 70.000 yang diduga hasil transaksi, serta 1 buah kotak berwarna putih yang digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba.
"Kami dari Polres Binjai mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerja sama dengan Polres Binjai untuk memberantas narkoba," tutur Junaidi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane SH MH, membenarkan jika IG beserta barang bukti sudah diamankan pihaknya.
"Terhadap terduga dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas AKP Ismail Pane.