Dua orang pria tak berkutik saat ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Binjai di Jalan Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (22/1) malam, sekira pukul 23.00 Wib.
Keduanya ditangkap saat kedapatan sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi.
Adapun identitas pelaku berinisial GF (32) warga Jalan Banda, Lingkungan IV, Kelurahan Damai, Kevcamatan Binjai Utara, dan ES (38) warga Jalan Merak V, Lingkungan VI, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.
"Awal terjadinya penangkapan terhadap GF dan ES saat personil Satres Narkoba dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman mendapatkan informasi serta mengabarkan bahwa di TKP akan adanya transaksi jual beli narkoba," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Minggu (26/1).
Dari hasil penyelidikan di TKP, sebut Junaidi, akhirnya personil melakukan penangkapan terhadap GF dan ES.
Dari kedua orang tersebut, petugas berhasil menemukan satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik putih transparan yang berisikan delapan butir pil ekstasi warna hijau dengan berat 2,85 gram.
Tak hanya itu, masing-masing handphone pelaku juga disita pihak kepolisian.
"Terhadap pelaku GF dan ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara," ujar Junaidi.