Kamis, 21 Mei 2026
Janji Damai Diduga Diingkari, Korban Ancam Laporkan Wahyu alias Gondrong ke Polisi
Batu Bara (Utamanews.com)
Oleh: Mukhlis Aci Kamis, 21 Mei 2026 19:03
Istimewa

Upaya penyelesaian damai dalam perkara dugaan penipuan berkedok jasa digital marketing yang melibatkan Wahyu Ramadhan alias Gondrong terancam berakhir. Korban menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila yang bersangkutan kembali gagal memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana tertuang dalam perjanjian bersama.

Kesepakatan damai sebelumnya dibuat setelah sejumlah korban mengaku mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah. Dalam perjanjian tersebut, Wahyu disebut bersedia mengembalikan kerugian secara bertahap dengan skema pembayaran Rp1 juta per bulan hingga seluruh kewajiban dinyatakan lunas.

Namun, pembayaran yang dijanjikan pada 11 Mei 2026 disebut tidak terealisasi. Korban menilai tidak ada itikad baik dari pihak Wahyu untuk menjalankan komitmen yang telah disepakati bersama.

“Sesuai isi perjanjian, Saudara Wahyu alias Gondrong berjanji mengembalikan kerugian kami secara bertahap. Tetapi hingga jatuh tempo tanggal 11 Mei kemarin, pembayaran tidak dilakukan,” kata salah satu perwakilan korban berinisial KA kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
KA menyebut para korban sebenarnya masih memberikan ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Menurut dia, skema cicilan dipilih sebagai bentuk toleransi agar persoalan tidak langsung berujung pada proses hukum.

“Korban sudah cukup memberikan kesempatan. Harapannya masalah ini selesai baik-baik. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan pembayaran maupun komunikasi,” ujarnya.

Korban kini memberikan tenggat waktu satu pekan kepada Wahyu untuk menunjukkan itikad penyelesaian. Jika tidak ada pembayaran maupun kepastian lanjutan, korban memastikan akan membawa perkara tersebut ke kepolisian.

“Kami masih menunggu selama satu minggu ke depan. Jika tetap tidak ada penyelesaian, maka jalur damai kami anggap selesai dan laporan resmi akan kami tempuh,” kata KA.
produk kecantikan untuk pria wanita

Dari perspektif hukum, pengingkaran terhadap isi perjanjian dapat masuk dalam ranah wanprestasi perdata. Namun apabila sejak awal ditemukan unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau dugaan niat memperoleh keuntungan secara melawan hukum, perkara tersebut juga dapat berkembang ke ranah pidana.

Apalagi, kata korban, terdapat dugaan bahwa kerugian yang dialami tidak hanya dialami satu pihak. Karena itu, bukti percakapan, transfer dana, hingga dokumen kesepakatan damai disebut telah disiapkan apabila proses hukum benar-benar ditempuh.

Hingga berita ini diterbitkan, Wahyu Ramadhan alias Gondrong belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pembayaran cicilan ganti rugi tersebut. (Mukhlis Aci)

iklan peninggi badan
Teks foto: Potret Wahyu alias Gondrong, sosok yang sempat menyepakati pembayaran ganti rugi Rp1 juta per bulan, namun diduga mengingkari komitmen.
Editor: Yaya
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later