Tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil dibekuk Unit Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu Utara dalam sebuah operasi penindakan di kawasan perkebunan sawit Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus, S.H., M.H., menerangkan bahwa informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Mendapat laporan itu, sekitar pukul 20.15 WIB Kapolsek langsung memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., untuk melakukan penyelidikan di area perkebunan yang dicurigai.
Setibanya di lokasi, petugas mulai melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dianggap mencurigakan. Kondisi perkebunan yang gelap membuat tim harus bekerja ekstra hati-hati.
Tidak lama kemudian, tim melihat dua orang datang berboncengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna biru. Keduanya berhenti tepat di titik yang sebelumnya dilaporkan warga.
Melihat gelagat yang mencurigakan, tim langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 22.00 WIB. Dua orang tersebut berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan besar berisi 10 butir pil ekstasi warna kuning merek Union. Barang haram itu ditemukan di genggaman tangan kanan tersangka perempuan bernama Marlisa Boru Hasibuan.
Kepada petugas, kedua tersangka yang diamankan mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang bernama Doni. Pengakuan itu mendorong tim untuk melakukan pengejaran terhadap pemasoknya.
Tak butuh waktu lama, Doni berhasil diamankan di lokasi terpisah. Di hadapan petugas, ia mengakui bahwa barang bukti ekstasi yang ditemukan sebelumnya merupakan miliknya.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik berisi 10 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,67 gram, tiga unit telepon genggam berbagai merek, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, serta uang tunai Rp1.007.000.
Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan, sementara para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika. Polisi juga membuka kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.