Edarkan Narkotika Jenis Ekstasi, SY Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Minggu, 27 Jul 2025 16:07
Istimewa
Pelaku dan barang bukti setelah diamankan
Lagi lagi, Satres narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini, seorang pria berinisial SY (38) berhasil diamankan petugas saat mengedarkan pil ekstasi di Jalan Bejomuna Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Senin (21/7) sekira pukul 12.30 Wib.
Penangkapan SY bermula saat unit-2 Satres Narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman SH, menerima informasi dari seorang masyarakat yang identitasnya dirahasiakan dan mengatakan l adanya peredaran narkoba di TKP.
Hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang dicurigai karena saat didekati petugas tampak gugup.
"Pada saat didekati oleh petugas, pria tersebut terlihat gugup dan menjatuhkan sesuatu dari tangannya," ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Minggu (27/7).
Merasa curiga, petugas langsung mengamankan pria yang dimaksud dan melakukan interogasi.
"Pelaku mengaku berinisial SY, warga Dusun I Desa Tandam Hulu-I, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang," beber Junaidi.
Pria tersebut juga mengakui jika bungkusan yang dijatuhkannya merupakan miliknya.
"Saat di periksa, beberapa barang bukti pun berhasil didapat oleh petugas, diantaranya 1 bungkus plastik klip transparan berisi 15 butir narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda dengan berat netto 5,69 gram," tegas Kasi Humas Polres Binjai.
Kini SY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.