Kamis, 21 Mei 2026

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi

Tebing Tinggi (utamanews.com)
Oleh: Athar Sabtu, 24 Okt 2020 14:44
Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi
Pelaku penganiayaan anak dibawah umur, Salmon Panjaitan, 62, warga Desa Bandar Tengah, Kec Bandar Khalifah, Kab Serdang Bedagai, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Jumat(23/10) sekitar pukul 21:00 wib. Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa ada perlawanan sedikit pun.

Informasi yang berhasil diperoleh Utamanews, Sabtu (24/10) melalui Kapolres Tebingtinggi, AKBP JP Hutagaol, didampingi Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Wirhan Arif, menyebutkan pelaku ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Karena beredarnya video yang menunjukkan pelaku sedang menganiaya seorang anak berinisal, DS, 12, dan ibu korban berinisial SRH, yang juga warga Desa Bandar Tengah, Kec Bandar Khalifah di tempat permainan billiar.
"Mulanya Rabu (21/10) sekitar pukul 22:00 korban DS sedang bermain billiar bersama rekannya, namun tanpa disengaja bola billiar yang dimainkan oleh korban melompat dan mengenai kaki pelaku, merasa terganggu akhirnya pelaku langsung memukuli korban berulang-ulang kali. Mengetahui anaknya dipukuli oleh pelaku ibu korban pun berusaha melerainya, namun sayang ketika hendak melerai ibu korban juga mendapat pukulan keras dari pelaku yang saat itu kalap", kata AKBP JP Hutagaol.


"Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ 458/ X/ 2020/ SU/ Res Tebingtinggi/SPKT TT/ Tanggal 22 Oktober/ Pelapor A/N SRH (Ibu Korban), Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang saat itu diketahui sudah melarikan diri dari tempat tinggalnya", jelas Kapolres Tebingtinggi.

Kemudian kata Perwira berpangkat melati dua tersebut," setelah kurang lebih satu hari melakukan pencarian terhadap pelaku, akhirnya Jumat (23/10) pukul 21:00 tekab Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap pelaku di rumahnya saat pelaku sedang berkemas mengumpulkan barang-barang miliknya, diduga pelaku akan melarikan diri keluar kota, tanpa berlama-lama personil langsung memboyong pelaku ke Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas tidak penganiyaan terhadap anak dibawah umur dan wanita yang tidak lain adalah ibu korban" tegasnya.

Akibat perbuatannya saat ini pelaku sudah ditahan di sel Polres Tebingtinggi, dan pelaku dijatuhi pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara, minimal 5 tahun kurungan penjara.

produk kecantikan untuk pria wanita
Ditambahkan, AKP Wirhan Arif, saat ini korban dan ibu korban sedang menjalani perobatan fisik dan mental di RS Bhayangkara Kota Tebingtinggi, karena ditakutkan ada luka dalam akibat hantaman keras dari tangan pelaku.
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later