Kamis, 21 Mei 2026

Ombudsman: Uji kemampuan baca Al-Quran pada seleksi pegawai kontrak RSU Haji Medan tidak sesuai Pergubsu

Medan (utamanews.com)
Oleh: Sam Jumat, 13 Sep 2024 17:43
Prosesi penyerahan LAHP terkait Maladministrasi Penyimpangan Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Pegawai Kontrak RSU Haji Medan kepada Direktur oleh Ombudsman RI, Jumat (13/9)
Dok. Ombudsman RI

Prosesi penyerahan LAHP terkait Maladministrasi Penyimpangan Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Pegawai Kontrak RSU Haji Medan kepada Direktur oleh Ombudsman RI, Jumat (13/9)

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait Maladministrasi Penyimpangan Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Pegawai Kontrak RSU Haji Medan kepada Direktur RSU Haji Medan yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum RSU Haji Medan Dr. Aria Novita Pasaribu dan Inspektur Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Inspektur Khusus, Hafidz Tagor pada Jumat, 13 September 2024 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyimpulkan terjadinya Maladministrasi penyelenggaraan seleksi penerimaan pegawai kontrak RSU Haji Medan diantaranya sebagai berikut:


  1. Panitia Seleksi terbukti melakukan Maladministrasi Penyimpangan Prosedur dalam melaksanakan setiap tahapan seleksi tanpa mengumumkan nama dan nilai peserta yang dinyatakan lulus,
  2. Panitia Seleksi terbukti melakukan Maladministrasi penyimpangan prosedur seleksi penerimaan tenaga kontrak pada BLU RSU Haji Medan Provsu karena tidak memiliki Petunjuk Teknis dalam penerimaan seleksi pegawai kontrak,
  3. Panitia Seleksi terbukti melakukan Maladministrasi Penyimpangan Prosedur dan Tidak Kompeten oleh Panitia seleksi dengan menambahkan tahapan seleksi baca Al-Quran sebagaimana hal tersebut tidak diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 50 Tahun 2017.
Atas hal tersebut Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan Tindakan korektif kepada Direktur RSU Haji Medan yakni,

  1. Membatalkan Pengumuman kelulusan hasil akhir seleksi tenaga kontrak pada BLU RSU Haji Medan Provsu tahun 2024,
  2. Melaksanakan seleksi ulang tenaga kontrak pada BLU RSU Haji Medan Provsu Tahun 2024 pada tahapan wawancara,
  3. Mengumumkan setiap hasil tahapan seleksi penerimaan pegawai kontrak RSU Haji Medan Provsu Tahun 2024 yang mudah diakses oleh peserta seleksi,
  4. Memerintahkan penjaminan mutu internal untuk melakukan pemeriksaan setiap tahapan seleksi penerimaan pegawai kontrak,
  5. Tidak menjadikan tahapan seleksi baca Al-quran diantara kompetensi bidang dan wawancara sebagai hasil penilaian,
  6. Menerbitkan petunjuk teknis penerimaan tenaga kontrak pada BLUD RSU Haji Medan Provsu tahun 2024,
  7. Melakukan pengawasan saat pelaksanaan ulang tahapan seleksi wawancara.

Sebagaimana berdasarkan Peraturan Ombudsman RI bahwa Terlapor diberikan waktu selama 30 (tiga puluh) hari untuk melaksanakan tindakan korektif LAHP.

“Kami yakin Direktur RSU Haji Medan dapat melaksanakan Tindakan Korektif LAHP ini guna perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik kedepannya”, ujar James Panggabean.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later