Kamis, 21 Mei 2026

Kuasa Hukum korban pertanyakan niat penyidik Polsek Firdaus

MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Dian Selasa, 25 Jul 2017 16:35
November Zebua dan rekan.
Dok

November Zebua dan rekan.


November Zebua, SH, MH, selaku kuasa hukum karyawan PT. Lonsum, yang menjadi terlapor di Polsek Firdaus kabupaten Serdang Bedagai Sumut terkait hutang piutang dengan seorang pelapor, yang disebut sebagai rentenir, mengatakan bahwa ada Keputusan MA, yang menyatakan bahwa hutang piutang tidak dapat dipidanakan.

"Di antaranya,
• Putusan Nomor Register 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970, yang menyatakan: "sengketa hutang piutang adalah merupakan sengketa perdata";
• Putusan Nomor Register 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984;
• Putusan Nomor Register 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986, yang menyatakan: "sengketa perdata tidak dapat dipidanakan," tutur November pada UTAMANEWS, Selasa (25/7).
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (14/7), Polsek Firdaus kembali memanggil karyawan PT. Lonsum terkait pinjaman uang berbunga.

"Padahal nasabah sudah ada sebagian yang membayar sampai tiga kali dari pokok utang, dan pada prinsipnya mau membayar hanya saja mereka meminta keringanan dengan menyicilnya​," ungkap November.


Dijelaskannya bahwa saat dimediasi, di ruang penyidik Reskrim Polsek Firdaus, karyawan PT. Lonsum meminta pada rentenir untuk membayar dengan cara menyicil.
produk kecantikan untuk pria wanita

Namun, lanjutnya, spontan Rentenir itu menjawab tidak akan mau dan ingin kasus ini sampai ke meja hijau.

"Saya akan melihat dalam kasus ini aku yang berbekas atau kalian yang berbekas," kata November menirukan ucapan pelapor di depan Penyidik, PH dan wartawan di ruang Reskrim Polsek Firdaus.

"Jadi Polsek Firdaus hendaknya profesional, independen, transparan dan mengamalkan Tribrata Polri. Ranah perdata jangan ditarik-tarik ke ranah pidana," ungkap November Zebua, SH, MH, selaku Penasehat Hukum terlapor, didampingi Ismed Lubis, SH. MSP., Itoloni Gulo, SH., Wahyu Al Ikram Nst, SH, MH., Amiruddin, SH., Forgus Trisman Gea, Fahmi B.A Rambe, SH dan Muliono, SH.

iklan peninggi badan
Ditegaskan para penasehat hukum ini juga bahwa dalam UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 19 ayat 2 mengatakan, tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan atas alasan ketidak mampuan membayar dalam hal utang-piutang.
 
"Apalagi masyarakat juga sudah membayar bahkan ada sebagian tiga kali lipat dan kalaupun masih adapun utang mereka menurut hitungan sang rentenir, maka terlapor siap membayar dengan menyicil asal dengan tidak  menyita Buku bank Gaji serta ATM dan nomor PIN," jelas November Zebua.

Zebua justru mempertanyakan posisi si pelapor. 

"Bukankah Rentenir atau Lintah Darat sebagai salah satu 'Penyakit Masyarakat' sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 1c UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, dikatakan 'Dalam rangka menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat'. Menurut Penjelasan pasal 15 ayat 1c UU No.2/2002, sebagaimana yang dimuat pada Tambahan Lembaran Negara RI No. 4168, yang dimaksud dengan 'penyakit masyarakat' antara lain pengemisan dan pergelandangan, pelacuran, perjudian, penyalahgunaan obat dan narkotika, pemabukan, perdagangan manusia, penghisapan/praktek lintah darat, dan pungutan liar," ungkapnya lagi.

Oleh karena itu, jelasnya, sebetulnya, adalah bagian dari tugas kepolisian untuk mencegah dan menanggulangi masalah rentenir atau praktek lintah darat. 

"Pertanyaannya apakah tidak terbalik yang dilakukan oleh Polsek Firdaus, yang justru terus memangil-manggil para korban rentenir dengan dugaan pidana penipuan dan penggelapan?" ejeknya.

"Selain itu, si pelapor ini juga melakukan usaha membungakan uang, oleh karena itu pada saatnya nanti kita pertanyakan legalitasnya, karena pasal 1 Undang-undang Pelepas Uang atau Geldscheiter Ordanantie (S.1938 : 523), yang berlaku hingga saat ini, sesuai dengan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, menyatakan 'Dilarang melakukan usaha pelepas uang tanpa izin dari Pemerintah', karena sudah jelas si rente menjadikan  usahanya membungakan uang, maka wajib harus ada ijin dari yang berwewenang," pungkasnya.

Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later