Bertempat di Resto Anak Desa yang beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 40, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Binjai melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) Kamis (1/8).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai H. Jufri SH MH, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anthonius Ginting Munthe SH MH, bersama dengan Pimpinan BRI Cabang Binjai, Hendro.
MoU tersebut juga turut disaksikan oleh para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Binjai serta Pegawai BRI Cabang Binjai.
Menurut Kajari Binjai, H. Jufri SH MH, dilaksanakan MoU tersebut terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Nomor: B.1928 / KC.II / ADK / 08 / 2024, Nomor: MOU-05 / L.2.11 / Gs.2 / 08 / 2024, tertanggal 01 Agustus 2024.
"Kegiatan ini juga dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan dalam Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN)," ungkap H. Jufri.
Adapun tujuan dilaksanakannya penandatanganan nota kesepahaman bersama tersebut diakui H. Jufri, guna memberikan pendampingan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
"Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Bab III mengenai tugas dan wewenang bagian pertama umum Pasal 30 ayat (2) menyebutkan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah," tegasnya.
MoU yang sama diakui Kajari Binjai, bisa saja dilaksanakan kembali oleh pihaknya, baik terhadap Pemerintah Kota Binjai, Dinas terkait, maupun Perusahaan-perusahaan milik Negara/BUMD.
"Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Binjai mencegah dan mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan yang dapat memicu potensi timbulnya permasalahan, baik secara hukum maupun administrasi atau tindakan korupsi yang bertujuan untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan Negara, penegakan hukum dan mewujudkan Pemerintahan yang terbebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme," beber H. Jufri.
Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, H. Jufri SH MH juga menyampaikan peran serta Kejaksaan dalam bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat dimanfaatkan oleh Bank Rakyat Indonesia Cabang Binjai maupun BUMN/BUMD dan instansi pemerintahan yang ada.