Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Dr. Iwan Setiawan SH. M.Hum, bersama tim Pidana khusus Kejaksaan Negeri Binjai, turun langsung menggeledah Kantor Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Selasa (8/10) siang.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus Proyek DBH Sawit 2023- 2024 senilai Rp 14, 9 miliar, serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Plt. Kepala Dinas PUTR Kota Binjai berinisial RIP, seorang PPTK dan seorang rekanan.
Dalam penggeledahan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai membawa 3 kotak yang berisi berkas untuk disita dan dibawa ke Kantor Kejari Binjai.
Pantauan awak media, penggeledahan yang dipimpin Kajari Binjai dan Kasi Intel serta Kasi Pidsus Kejari Binjai tersebut, mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian dari Polres Binjai. Sementara awak media yang akan melakukan peliputan, tidak diperbolehkan meliput di dalam kantor PUTR.
Bahkan, penggeledahan guna mencari bukti bukti terkait pengembangan kasus dugaan korupsi DBH Sawit Binjai 2023- 2024, berlangsung sekitar 3 jam lamanya.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kajari Binjai, Iwan Setiawan. Saat dikonfirmasi awak media pasca melakukan penggeledahan, ia mengatakan jika penggeledahan itu dalam rangka sita geledah kasus DBH Sawit 2023-2024.
"Yang kami sita di sini beberapa dokumen pengadaan serta dokumen terkait keuangan yang bisa menjadi alat bukti di persidangan nantinya," jelas Kajari Binjai, Iwan Setiawan.