Jumat, 13 Feb 2026

Kejagung dan Polri Pastikan Unsur Pidana Lingkungan PT TBS Terang Benderang dan Nyata

Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Rabu, 17 Des 2025 11:55
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dan Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Sugeng Riyanta (Kanan).
 Istimewa

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dan Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Sugeng Riyanta (Kanan).

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), resmi menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Markas Besar Kepolisian RI soal dugaan tindak pidana di balik bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara.

SPDP tersebut diserahkan usai gelar perkara bersama penyidik Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung. Direktur D JAM Pidum, Sugeng Riyanta, menegaskan perkara ini telah memenuhi unsur pidana secara utuh dan tak terbantahkan.

“Kami menginformasikan bahwa Kejaksaan sebagai penuntut umum sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Dittipidter terkait dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup di sekitar Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah yang melibatkan sebuah korporasi,” kata Sugeng kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (16/12/2025).

Mantan Penjabat Bupati Tapanuli Tengah itu menekankan, unsur pidana dalam perkara ini terang benderang.
“Bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, korbannya nyata, tidak bisa dibantah lagi,” ujarnya.

Menurut Sugeng, status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan karena terdapat indikasi kuat sebab akibat antara kejahatan lingkungan dan bencana ekologis yang terjadi.

Senada dengan itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni menyebut, kasus Tapanuli sebagai tindak pidana luar biasa. Penyidik menyiapkan penerapan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana lingkungan hidup hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus pertanggungjawaban perorangan maupun korporasi,” tegas Irhamni.
produk kecantikan untuk pria wanita

Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun, Irhamni memastikan penetapan akan diumumkan ke publik setelah konstruksi pidana menguat.

“Tersangkanya nanti kami umumkan ke publik, mungkin akhir minggu ini,” katanya.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 19 saksi, terdiri dari 16 karyawan PT TBS serta tiga saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Balai Pengelolaan Hutan Lestari, dan ahli pertanahan. Penyidikan bermula dari temuan kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga (Tapanuli Selatan) dan DAS Anggoli (Tapanuli Tengah) saat bencana ekologis terjadi.

iklan peninggi badan
“Sebagian besar kayu itu adalah dari PT TBS,” ungkap Irhamni.

Penyidik mendalami dugaan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS yang tidak patuh terhadap UKL-UPL. Aktivitas pembukaan lahan itu diduga telah berlangsung sejak setahun terakhir dan berkontribusi signifikan terhadap kerusakan lingkungan yang memicu banjir bandang dan longsor.

Kasus ini menandai langkah tegas penegak hukum dalam mengungkap kejahatan lingkungan berskala besar yang diduga berujung pada tragedi kemanusiaan di Tapanuli.

Kejagung dan Bareskrim memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi, dengan target pertanggungjawaban pidana yang menyasar pelaku hingga korporasi.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️