Pemerintah Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, mulai menggodok Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang pembatasan jam malam bagi anak usia sekolah. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat disiplin belajar sekaligus mendorong peran aktif orang tua dalam pengawasan anak.
Kepala Desa Simpang Dolok, H. Nasrullah, S.Pd.I menyatakan bahwa Ranperdes tersebut merupakan hasil musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan berbagai elemen masyarakat.
“Ini bukan semata pembatasan, tetapi upaya pembinaan. Fokusnya pada tanggung jawab orang tua dan masa depan anak-anak kita,” ujar Nasrullah saat dikonfirmasi Jurnalis Utamanews.com, Senin (27/4/2026).
Fokus pada Jam Malam dan Pengawasan Rumah
Dalam draf awal, Ranperdes mengatur pembatasan aktivitas di luar rumah bagi pelajar tingkat SD hingga SMA/sederajat hingga pukul 22.00 Wib. Selain itu, orang tua diminta berperan aktif dalam mengawasi penggunaan gawai pada malam hari serta mendisiplinkan waktu belajar anak.
Menurut Nasrullah, pendekatan yang diambil bukan represif, melainkan berbasis pembinaan keluarga dan kesadaran kolektif masyarakat.
“Basisnya kewaspadaan dan pengawasan. Kami ingin membangun budaya disiplin dari rumah,” jelasnya.
Saat ditanya, isu seperti geng motor, balap liar, peredaran narkoba, maupun tawuran, ia menegaskan tidak menjadi fokus utama dalam Ranperdes tersebut. “Itu ranah aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dukungan dan Perspektif Publik, Mahmun Reaction
Ranperdes ini mendapat beragam respons dari masyarakat, mulai dari tokoh agama, pendidik, hingga praktisi hukum.
Putra daerah Simpang Dolok yang kini berkiprah antar provinsi, Mahmun Zulkifli, menilai kebijakan ini relevan untuk membangun budaya belajar.
Ia mencontohkan praktik di Yogyakarta, di mana jam belajar malam diterapkan secara sosial. “Di sana, pukul 19.00 sampai 22.00 Wib anak-anak fokus belajar. Hampir tidak ada yang berkeliaran,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan tenaga ahli pendidikan, Misro Syakbani, yang menilai aturan tersebut akan efektif jika didukung penuh oleh orang tua.
“Bagus sekali kalau berjalan. Kuncinya kerja sama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat,” katanya.
Dukungan juga datang dari praktisi hukum, OK. M. Ali Khanafia, SH, yang menekankan pentingnya partisipasi publik dalam menjaga ketertiban sosial.
OK. Ali menyebutkan dalam filosofi hukum “Kejahatan bukan semata karena banyaknya orang jahat, tetapi karena orang baik yang tidak peduli. Ini soal kemauan bersama,” ujarnya.
Catatan: Sosialisasi Jadi Kunci
Ketua FKDM Kabupaten Batu Bara, Rustam Afandi, S.Ag mengingatkan pentingnya sosialisasi berkelanjutan agar Ranperdes tidak berhenti di atas kertas.
“Perlu edukasi terus-menerus kepada masyarakat. Instrumen seperti brosur dan pendekatan persuasif harus dimaksimalkan,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat senior, Zulkifli Has, berharap kebijakan ini menjadi langkah awal membentuk generasi yang disiplin dan berkarakter.
“Harapannya anak-anak ke depan lebih terarah, berpikir positif, dan memiliki dedikasi,” tegas Zul Gred sapaan akrabnya.
Rapat pembahasan Ranperdes turut dihadiri Kepala Desa Simpang Dolok, H. Nashrullah, S.Pdi, serta jajarannya kadus, perangkat desa, toga dan toma, Ketua BPD, H. Nasrun.
Selain itu, Camat Kecamatan Datuk Lima Puluh, Wahidin Kamal, ST, M.Si, Waka Polsek Lima Puluh, Iptu Andi situmorang, SH, Babinsa Indra Sakti Koramil 03 Lima Puluh,
Katim Pemdes DPMD, Sri Kurniawati, Kabid Perlindungan Anak Dinas Sosial & P2A Khadijah, Perancang PPU Kabag Hukum, Liza Chitra Lubis, Kabid SMP Disdik, Esti Diah Ginarti, Kepala Sekolah SDN 11, Rahmat Riyadi, Kepala Sekolah SDN 03, Sumarni dan Kepala Sekolah MAS Cipta, Marwiyah.
Keterlibatan lintas sektor ini dinilai menjadi fondasi penting dalam memastikan efektivitas kebijakan.
Pemerintah desa menegaskan bahwa keberhasilan Ranperdes ini tidak semata ditentukan oleh regulasi, melainkan oleh keterlibatan aktif masyarakat.
“Ini bukan hanya aturan desa, tetapi gerakan bersama,” pungkas Nasrullah.