Aparat penegak hukum dari Polsek Kualuh Hulu bergerak cepat mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi pada Minggu, 26 April 2026, sekira pukul 17.30 WIB. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan aksi kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka parah.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah kafe milik Nababan yang terletak di Dusun V, Desa Perkebunan Membang, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam kejadian ini, dua orang dilaporkan sebagai terlapor, yakni Hasan Basri Siagian dan Agus Salim Siagian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi kejadian bermula saat korban sedang bekerja membersihkan area kafe. Situasi yang awalnya normal berubah tegang ketika kedua terlapor tiba-tiba datang ke lokasi.
Tanpa alasan yang jelas, Hasan Basri Siagian langsung melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan satu batang kayu broti. Serangan tersebut sempat ditangkis korban menggunakan tangan kiri, namun tetap mengakibatkan luka serius.
Tidak berhenti di situ, korban berusaha mengamankan pelaku Hasan Basri Siagian. Namun upaya tersebut justru memperkeruh keadaan ketika Agus Salim Siagian ikut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Agus Salim Siagian dilaporkan melakukan pemukulan secara berulang kali ke bagian kepala dan wajah korban menggunakan tangan kosong. Aksi brutal itu akhirnya berhasil dihentikan setelah saksi di lokasi turun tangan melerai kejadian.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka cukup parah. Lengan kiri korban dilaporkan mengalami patah tulang akibat pukulan kayu broti, serta merasakan sakit di bagian kepala dan wajah akibat hantaman berulang.
Merasa keberatan dan dirugikan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kualuh Hulu guna mendapatkan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebelumnya, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, pihak kepolisian telah menerima laporan awal terkait insiden tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H. langsung memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat.
Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. segera melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu tersangka masih berada di sekitar Dusun V, Desa Perkebunan Membang Muda. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.
Tim kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di depan salah satu rumah warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.