Sebuah gudang diduga sebagai lokasi penimbunan BBM di area tangkahan ikan yang ada di Jalan Jompol persisnya di ujung Jalan Gambolo Sibolga.
Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar di sebuah gudang ikan di Jalan Jompol atau ujung Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, terkesan berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.
Informasi diperoleh awak media, praktik dugaan penimbunan BBM tersebut dilakoni oleh seseorang pria berinisial R yang seakan kebal terhadap hukum, dan memicu tanda tanya besar dalam pengawasan dari Kepolisian daerah.
"Jangan buat nama ku di berita yah. Itu sudah lama menjadi gudang minyak. Seakan gak ada tindakan dari pak Polisi. Kira-kira sudah tiga tahun lah. Pemainnya si R itu," kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hasil pantauan awak media di lokasi, ditemukan puluhan jerigen serta drum yang tersusun rapi. Selain itu, juga terlihat mesin pompa yang diduga kuat digunakan untuk memindahkan BBM, memperkuat dugaan adanya praktik ilegal di dalam area tangkahan itu.
Tak hanya itu, gudang tersebut juga berada dekat dengan fasilitas pelayanan publik, termasuk Puskesmas dan perkantoran pemerintahan.
Keberadaan gudang sebagai tempat indikasi penimbunan bahan mudah terbakar di area permukiman warga ini, ibarat bom waktu yang sewaktu-waktu dapat menghanguskan fasilitas vital milik masyarakat Kelurahan Pancuran Pinang.
Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Senin (27/4/2026) belum memberikan keterangan dan seolah bungkam hingga berita ini diterbitkan.