Meski bencana banjir dan tanah longsor baru saja menerjang sebagian wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), sepertinya tidak menjadi peringatan bagi pengusaha penambangan galian C di Jalan A.R.Surbakti atau dikenal jalan Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Pasalnya, aktivitas pengerukan tanah urug atau galian C di perbukitan hingga kini terus berlangsung, tanpa ada tanda tanda pengawasan ketat dari instansi terkait.
Terpantau dua unit excavator di area perbukitan yang diantaranya satu alat berat aktif melakukan penggalian, dan terlihat juga sejumlah dump truk sedang antrian menunggu giliran untuk memuat material tanah yang kemudian diangkut ke lokasi pemesan.
Seorang sopir yang tidak menyebutkan namanya, mengatakan kepada awak media harga tanah urug di tempat tersebut senilai Rp50.000 per sekali angkut.
“Harganya di sini Rp50 ribu, nanti dijual ke masyarakat bisa sampai Rp160 ribu,” ucap salah satu sopir dump truk di lokasi kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Sementara itu, pria yang mengkau bermarga Sihombing mengklaim aktivitas galian itu telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi dan dikeluarkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara.
“Izinnya sudah lengkap, gubernur langsung yang meneken,” katanya.
Dilain tempat, Fery (35) warga Sibuluan Raya mengaku kondisi itu memicu kekecewaan mendalam bagi masyarakat yang menjadi korban bencana pada 25 November 2025 lalu.
"Penambangan di kawasan perbukitan, salah satu sebagai faktor utama terjadinya longsor dan menyebabkan pendangkalan drainase dan ketidakstabilan struktur tanah," sebutnya, Minggu (26/4/2026).
Ia menyampaikan, absennya tindakan tegas dari Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
"Dengan seperti ini, tentu muncul asumsi bahwa ada kepentingan tertentu yang dipelihara, sehingga para pengusaha galian C seolah kebal hukum meskipun risiko bencana sudah di depan mata," ujar Fery.
Sebagai salah satu warga terdampak bencana, Fery menyampaikan hak kepemilikan lahan tidak boleh dijadikan alasan untuk merusak ekosistem yang berdampak luas pada keselamatan orang banyak.
"Meski lahan perbukitan tersebut milik pengusaha galian C, tidak serta merta sesuka hati melakukan pengerukan. Jangan karena mencari keuntungan, warga menjadi tumbal," ungkapnya.