Senin, 27 Apr 2026

Curi Sawit Warga, Arif Rahman Ditangkap Polsek Panai Hilir

Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung Senin, 27 Apr 2026 09:04
 Istimewa

Aparat Kepolisian Sektor Panai Hilir berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik warga di Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Informasi penangkapan tersebut disampaikan Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom melalui Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi kepada media pada Minggu, 12 April 2026.

“Pihak kami telah menangkap seorang yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik warga,” ujar IPTU Bambang Wahyudi.

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada 12 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat saksi Muhammad Arip Saragih mendatangi kebun kelapa sawit milik orang tuanya di Dusun I, Desa Sei Lumut.
Kedatangannya dilakukan karena buah kelapa sawit di kebun tersebut kerap hilang, sehingga ia memutuskan untuk melakukan pengecekan sekaligus pengintaian di lokasi.

Sekitar pukul 18.00 WIB, saksi melihat seorang pria yang dikenalnya sebagai Arif Rahman alias Cian, warga setempat, tengah memanen buah sawit menggunakan alat egrek di area kebun tersebut.

Mengetahui hal itu, saksi langsung memergoki pelaku. Namun, pelaku melarikan diri dan meninggalkan satu buah pisau egrek bergagang bambu yang digunakan untuk memanen sawit.

Setelah kejadian itu, saksi segera menginformasikan kepada orang tuanya, Muhammad Yusri Saragih, yang kemudian bersama saksi lain, Abadi Situmeang, menuju lokasi kebun.
produk kecantikan untuk pria wanita

Setibanya di lokasi, korban dan para saksi melakukan penyisiran dan menemukan sebanyak 16 janjang buah kelapa sawit hasil curian beserta alat egrek yang ditinggalkan pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Panai Hilir dengan menyerahkan barang bukti.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku sesuai perintah Kapolsek.

iklan peninggi badan
Pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Lintas Ujung Batu, Kecamatan Panai Hilir, dan langsung mengamankannya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri buah kelapa sawit milik korban, sehingga kemudian dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, polisi menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka.

“Sehingga terhadap tersangka Arif Rahman Als Cian dapat dipersangkakan perkara tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana,” beber Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️