Sekretaris KNPI Kabupaten Simalungun, Edis Galingging, mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap 24 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS) namun tetap dinyatakan lulus.
Desakan ini ditujukan langsung kepada Bupati Simalungun agar tidak menunda penanganan kasus yang dinilai berpotensi mencoreng integritas sistem rekrutmen aparatur sipil negara di daerah tersebut. Edis menilai persoalan ini sudah masuk kategori serius.
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang terjadi bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
“Ini tidak bisa ditolerir. Mereka harus segera dipecat, dan seluruh gaji yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas negara/daerah. Selain itu, kasus ini harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diusut tuntas,” tegas Edis, Senin (27/4).
Berdasarkan data yang dihimpun KNPI Simalungun, sebanyak 17 orang dari total 24 PPPK tersebut saat ini ditempatkan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun.
Sementara itu, sisanya tersebar di sejumlah instansi pemerintah lainnya, yakni Puskesmas Negeri Dolok, Dinas Pertanian, Kesbangpol, SD Bahapal Raya 091326 Pamatang Raya, SD Negeri 091327 Tondang Raya, Dinas Perhubungan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Adapun identitas 24 tenaga PPPK yang diduga TMS tersebut hanya diungkap dalam bentuk inisial, yakni E.D, B.A, Y.F.P, B.D.P, G.P, K.A.P, A.E.S, S.B, T.J.A, W.J, D.S, S.P.A, R.T, R.S.G, P.S.P, T.B.M.S, M.T.S, S.W, S.K.P, J.A.S, S.R.N.S, H.J.D, R.F.P.P, dan A.Y.S.
KNPI Simalungun mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh para PPPK tersebut. Di antaranya adalah masa kerja yang kurang dari dua tahun, masa kerja yang terputus, hingga tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer.
Selain itu, terdapat pula dugaan keterlibatan dalam aktivitas politik praktis, manipulasi atau ketidaksesuaian dokumen, serta indikasi pernah terlibat dalam kasus pidana.
Edis menilai, jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka akan mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi mereka yang mengikuti proses seleksi secara jujur dan sesuai aturan.
“Bupati harus bertindak tegas dan tidak boleh kompromi. Jika terbukti, bukan hanya diberhentikan, tetapi juga harus ada pertanggungjawaban hukum. Ini menyangkut uang negara dan masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Lebih lanjut, KNPI Simalungun juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Mereka juga mendorong keterlibatan aparat penegak hukum agar dugaan pelanggaran ini dapat diusut secara objektif dan tidak menyisakan ruang bagi praktik kecurangan.
“Ini harus dibongkar terang-benderang. Jangan sampai ada pembiaran. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tutup Edis.