Empat dari puluhan orang yang diduga pelaku penganiayaan terhadap Anggota HTR Koptan Mandiri sudah diamankan oleh Unit IV Tipiter Polres Labuhan Batu.
Adapun empat orang tersebut ialah Umar (47), Bagol als Sutoto (45), Karmen (37), Sueb (32). Masing-masing adalah warga Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Keempat orang ini ditahan berdasarkan laporan Darmansyah Tanjung sesuai dengan Surat tanda terima laporan Polisi Nomor : LP/50/XI/2019/ SU/RES-LBH/SEK KL. HILIR tertanggal 02 November 2019, setelah diinterogasi dan memberikan keterangan kepada Polisi.
Di ruang penyidik, keempat tersangka telah mengakui perbuatannya yang mana mereka telah secara bersama- sama melakukan penganiayaan terhadap anggota Koptan Mandiri Pelaksana penghijauan melalui Proram Hutan Tanaman Rakyat (HTR), di Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Labura.
Pengakuan itu diucapkan para tersangka pada saat dipertemukannya kedua belah pihak, korban dan beberapa para pelaku di ruang Unit IV Tipiter Polres Labuhan Batu, pada hari Rabu (6/11/2019).
"Benar orang ini pelakunya ?" tanya penyidik kepada korban.
"Benar Pak", kata Korban.
"Orang ini lah pelakunya", jawab Darmansyah Tanjung dan Khairul Azhar, yang sempat dirawat beberapa hari di Puskesmas Tanjung Leidong akibat mengalami luka-luka karena dianiaya para tersangka.
Diketahui bahwa waktu dan Kronologis terjadinya tindakan pidana tersebut dari penuturan Anggota HTR yang menyatakan, "Pada hari Sabtu tanggal 2 November kemarin, saat itu kami para anggota sedang melaksanakan perawatan bibit Pohon Sengon Bantuan Pemerintah Kementerian Kehutanan RI melalui BPDAS Asahan Barumun di Siantar. Bibit itu berada di samping Barak Koptan Mandiri. Tiba tiba kami melihat puluhan orang datang bersama-sama dengan Kadus Dusun Dua Desa Air Hitam. Saat itu kami lihat dari Kelompok yang datang, ada yang membawa Kampak dan parang serta alat berat. Kemudian Kami mendatangi mereka, kami lihat mereka sedang menimbun pembatas HTR dengan alat berat", ucap Andus Pardede.
"Kemudian saya berkata kepada Kadus, 'Ada apa ini Pak Kadus? Kok bawa masyarakat banyak?, kata saya. Kadus menjawab, 'Mana ketua? Mana ijin kalian, tanya ketua.' Saya jawab, "Ketua lagi di jalan".
"Dikatakan Kadus, 'Sama kalian kami tidak masalah. Kamu mundur aja." Karena tidak mau membuat suasana menjadi runyam, kami pun berbalik arah. Tiba-tiba itu, kami mendengar suara seperti komando dari massa mengatakan, 'Serang.' Maka terjadilah penganiayaan tersebut. Tak hanya itu dari massa yang datang ada yang melemparkan batu ke arah kami", tutur Andus Pardede.
Dilanjutkan oleh Yusri Suwandi yang berada di lokasi kejadian menyebutkan, "Nasib naas Khairul Azhar, tak terelakkan pada saat itu. Ia tidak sempat melarikan diri dan akhirnya, ia menjadi bulan-bulanan oleh massa dengan pukulan yang diterimanya secara bertubi-tubi.
Saat ketika itu juga saya melihat Darmansyah mengalami luka dan berdarah di bagian kepalanya, yang mana kami yakini akibat terkena lemparan batu yang dilakukan oleh kelompok massa tersebut. Karena tak ingin hal yang parah lagi terjadi, kami dengan yang lainnya berupaya menyelamatkan dua teman kami yang terluka dan membawanya ke Polsek Kualuh Hilir", ucap Yusri.
Setelah memperhatikan isi video amatir sebelum kejadian penganiayaan yang mana terlihat puluhan massa yang dipimpin Kadus (Aman Bagus), dan Tumppal Sitinjak datang dengan suara lantang diantaranya ada yang membawa senjata tajam jenis kampak digenggam yang bernama Tukiran (50) dan ada juga seorang yang membawa parang bernama Faisal (31), Warga Desa Air Hitam.
H. M. Wahyudi, ST,. M.Kes, Ketua Kelompok Tani Mandiri selaku pemilik Izin HTR menyayangkan peristiwa ini bisa terjadi dan meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut dan mengembangkan kasus penganiyaan ini.
"Kita meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas siapa dalang di balik penganiayaan ini. Kita mau semua pelaku baik yang mengarahkan yang mengajak siapapun dan yang terlibat atas kasus ini agar diberitindakan tegas", tandas Wahyudi.
Senada dengan Wahyudi, Darmansyah Tanjung, salah satu dari dua korban, bahwa dirinya meminta kepada pihak penegak hukum agar pelaku penganiayaan dan yang terlibat lainnya agar dijatuhi hukuman yang setimpal. "Pihak penegak hukum saya harap dapat memberikan sanksi hukum yang keras terhadap para pelaku", cetusnya.