Dugaan korupsi pemotongan dana KIP di Univa Labuhanbatu, telah masuk babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) telah meningkatkan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim yang terlibat dalam kasus ini telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, dan telah melakukan gelar perkara.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan pada Senin (12/6/2023).
"Kejaksaan Tinggi Sumut telah menemukan tindak pidana dan bukti permulaan yang cukup dalam kasus ini", katanya.
Dijelaskannya, Tim penyidik telah memeriksa beberapa orang dan mengadakan gelar perkara berdasarkan bukti awal yang ditemukan. Hasilnya menyimpulkan bahwa ada cukup bukti awal untuk meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Al Wasliyah (Univa), Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, pada tahun 2021/2022.
Mahasiswa yang diduga menjadi korban pemotongan dana KIP juga dimintai keterangan. "Agar lebih efisien dan tidak mengganggu jadwal perkuliahan mahasiswa, klarifikasi dilakukan di Labuhanbatu, tepatnya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu," kata Yos.
"Jumlah mahasiswa yang sudah dimintai keterangan 120 orang dan proses pemanggilan mahasiswa lainnya masih berlanjut sampai 233 mahasiswa. Selanjutnya, kita dukung tim bekerja dan setiap perkembangan akan kita sampaikan", tandasnya.