Gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan oleh orang tua pasien almarhumah Imelda Sabatini Sihombing (18), yang meninggal dunia setelah menjalani operasi usus buntu di ruang ICU RSUD Sultan Sulaiman, rumah sakit milik Pemkab Sergai, pada Jumat, 12 September 2025. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 82/Pdt.G/2025/PN.Srh.
Para tergugat dalam perkara ini yakni:
- Pemkab Sergai Cq. Bupati Sergai (Tergugat I),
- Dinas Kesehatan Kabupaten Sergai Cq. Kepala Dinas Kesehatan (Tergugat II),
- RSUD Sultan Sulaiman Cq. Direktur RSUD Sultan Sulaiman (Tergugat III).
Dalam gugatan tersebut, orang tua almarhum, Ana R. Aruan, menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp2,5 miliar, atas dugaan kelalaian dan lemahnya pengawasan para tergugat yang berujung pada meninggalnya Imelda saat dalam penanganan medis.
Tim media Utamanews.com mengikuti jalannya persidangan hingga proses mediasi yang difasilitasi Hakim Mediator Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Selasa, 9 Desember 2025. Resume mediasi kemudian disampaikan kepada para pihak, melalui salah satu kuasa hukum tergugat, Rustam Efendi.
Dalam resume mediasi, para tergugat menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:
Para tergugat tetap berpendirian bahwa tidak terdapat unsur PMH, baik kesengajaan, kealpaan, maupun kelalaian sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata.
Tergugat III menilai telah menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pemberian informasi medis serta tindakan yang dianggap cepat dan tepat.
Para tergugat menyatakan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi demi menjaga nama baik institusi serta hubungan baik dengan pihak penggugat.
Sebagai bentuk tawaran damai, para tergugat mengusulkan santunan kompensasi sebesar Rp5 juta kepada keluarga almarhum Imelda Sihombing.
Menanggapi hasil mediasi tersebut, kuasa hukum keluarga Ana R. Aruan, Zainul Arifin Hasibuan, menyayangkan sikap para tergugat—terutama Bupati Sergai, Dinas Kesehatan, dan pihak RSUD Sultan Sulaiman—yang dinilainya minim empati atas kehilangan nyawa seorang pasien.
“Bupati Sergai sebagai bapak bagi rakyatnya, Dinas Kesehatan, dan pihak RSUD Sultan Sulaiman menunjukkan sikap nir empati. Nyawa manusia dianggap tidak bernilai. Tawaran yang diberikan seolah menggambarkan bahwa nyawa manusia dihargai setara seekor kambing,” ujar Zainul seusai mediasi di PN Sei Rampah, Selasa siang (9/12/2025).
Zainul menambahkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan isi resume mediasi tersebut.
“Setelah membaca resume mediasi dari para tergugat, kami tentu sangat menyayangkannya. Hakim mediator kemudian menyarankan agar penggugat menyampaikan tanggapan langsung kepada ketiga tergugat pada pertemuan Jumat, 12 Desember 2025 mendatang,” jelasnya.