Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai , Ana R. Aruan (45), resmi melaporkan gugatan secara perdata atas Bupati Sergai, Dinas Kesehatan Sergai dan RSUD Sultan Sulaiman milik Pemda Sergai melalui kuasa hukum nya Zai Hasibuan & Mhd. Fahmi & Partners unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan tersebut diajukan atas dugaan Malapraktik atau kelalaian medis yang berujung pada kematian anak kandungnya almarhum Imelda Sabatini Sihombing pada Jumat, 12 September 2025 yang lalu.
Perkara ini telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan Nomor Perkara: 82/Pdt.G/2025/PN.Srh.
Tim kuasa hukumnya Ana Aruan menggugat tiga pihak, Zainul Arifin menerangkan,
”Ada 3 pihak yang kita gugat dalam hal ini, yaitu Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Cq. Bupati Serdang Bedagai sebagai tergugat I, Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai Cq. Kepala Dinas Kesehatan sebagai tergugat II dan Direktur RSUD Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai sebagai ergugat III,”jelas Zainul saat mendampingi kliennya di halaman Mapolda Sumut, Jum'at (7/11/2025) siang kepada awak media Utamanews.com.
Zainul Arifin kembali menyampaikan, "Dalam hal ini kita menggugat pihak-pihak tersebut untuk menuntut keadilan atas diri korban (alm) anak dari klien kami."
"Dengan ini kita meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan, memutus seadil-adilnya agar kedepannya hal-hal yang seperti itu tidak terjadi lagi dikemudian hari. Bupati dan juga stakeholder yang berperan dalam pengawasan dapat mengevaluasi kinerja para medis di Kab. Sergai,” tegasnya.
Kronologi Dugaan Malapraktik Nakes di RSUD Sultan Sulaiman
Kasus ini berawal pada 28 Agustus 2025, ketika almarhum Imelda, putri Ana R. Aruan, mengalami sakit perut dan dibawa ke UGD RSUD Sultan Sulaiman. Dokter mendiagnosisnya mengalami gangguan pencernaan (sembelit) dan memutuskan untuk rawat inap.
Hari keempat, tim medis melakukan operasi usus buntu dengan cara melakukan operasi bedah perut dibagian tengah. Namun, menurut keterangan keluarga, selama enam hari pascaoperasi tidak ada pemeriksaan lanjutan oleh dokter bedah, meski kondisi pasien semakin kritis.
Pada 6 September 2025, kondisi almarhum Imelda memburuk, perutnya membengkak dan ia sulit bernapas. Setelah dipasangi selang, terjadi pendarahan hebat dari dubur hingga korban kehilangan kesadaran. Imelda sempat dirawat di ICU, namun akhirnya meninggal dunia pada Jumat, 12 September 2025 pukul 06.55 WIB.
Kejadian tersebut membuat keluarga khusus nya orang tua merasa sangat terpukul atas kepergian putri tercintanya dan keluarga sepakat melaporkan dugaan malpraktik dan kelalaian medis di RSUD Sultan Sulaiman ke Polda Sumatera Utara, Nomor: LP/B/1650/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 9 Oktober 2025.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/88/X/RES.7.1/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 23 Oktober 2025, Polda Sumut melalui Unit 1 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus menyatakan laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
Ana Aruan didampingi suami Labuan Sihombing bersama kuasa hukum nya saat pemeriksaaan di Dir Krimsus Polda Sumut sore tadi memberikan keterangan nya sore tadi,
”Kami meminta kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Bupati Sergai agar dapat memberikan keadilan, menyatakan kebenaran agar tidak ada lagi kasus-kasus medis yang merenggut nyawa orang lain di RSUD itu. Cukup anak saya yang jadi korban, ini sangat menyakitkan kehilangan anak yang harusnya dapat tertolong jika mereka tidak sepele akan nyawa manusia,”ungkap Ana dengan uraian air mata kesedihan.
Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum serta transparansi dari pihak rumah sakit dan pemerintah daerah dalam menangani perkara ini, yang menyangkut nyawa pasien dan tanggung jawab moral tenaga medis.