Satres narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, baru baru ini.
Adapun pria yang dimaksud adalah MAR (19) warga Babalan, Gang Bawal, kelurahan Brandan Timur, kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Beberapa barang bukti pun berhasil disita dari pria yang diamankan di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat. Diantaranya 1 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,24 gram, serta 1 unit HP Iphone berwarna merah muda.
"Diamankannya tersangka berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba," ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Rabu (23/4).
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi.
Setelah melakukan penyelidikan di TKP, tim yang dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, menemukan seorang pria yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan dan gerak geriknya patut untuk dicurigai.
"Dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, tim langsung mengamankannya dan berhasil menyita barang bukti narkoba dan HP," tegas Junaidi, seraya menambahkan, saat diinterogasi, pelaku mengaku tinggal di Kabupaten Langkat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Binjai.
"Akibat perbuatannya, ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun," pungkas Kasi Humas Polres Binjai.