Sabtu, 24 Jan 2026

Simpan Narkoba Ditutup Accu, Dua Pria Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 23 Apr 2025 15:29
Pelaku dan barang bukti setelah diamankan
 Istimewa

Pelaku dan barang bukti setelah diamankan

Lagi lagi, Satnarkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu sabu dan berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai bandarnya, Senin (21/4) dinihari, sekira pukul 01.00 Wib. 

Adapun kedua pria yang mengaku bertempat tinggal di Pulau Berayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, masing masing berinisial DJH (37) dan AM (31). Mereka diamankan di Jalan Soekarno - Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. 

Penangkapan keduanya bermula saat Kanit 1 Satnarkoba Polres Binjai Iptu Alex P. Pasaribu SH, beserta anggotanya, melakukan patroli ke lokasi daerah rawan terjadinya gangguan Kamtibmas seperti kasus begal dan curanmor.

Namun pada saat melaksanakan patroli, petugas melihat 2 orang pria yang sedang berdiri tepat disamping sepeda motornya dengan gerak gerik mencurigakan. 
"Mengingat saat itu jalan sudah sepi, akhirnya petugas mendatanginya dengan maksud menanyakan apakah butuh bantuan," ucap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, saat dikonfirnasi awak media, Rabu (23/4).

Namun saat akan didatangi oleh petugas, kedua pria tersebut berusaha untuk melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Berkat kesigapan dan gerak cepat petugas, akhirnya kedua pria yang dimaksud berhasil ditangkap. 

Pemeriksaan pun selanjutnya dilakukan. Apes bagi keduanya, saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu. 

"Beberapa barang bukti pun akhirnya diamankan, diantaranya 5 buah plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat Bruto 6,18 gram, 1 buah plastik kosong transparan, 1 buah tutup aki motor berwarna hitam, 1 unit HP merk infinix berwarna biru muda, 1 unit HP merk oppo berwarna hitam, serta 1 unit sepeda motor jenis Honda beat berwarna putih biru dengan nopol BK 4283 AFU," tegas Junaidi, seraya mengatakan sabu-sabu tersebut disimpan dalam tutup accu sepeda motornya. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Setelah dilakukan interogasi, sebut Kasi Humas Polres Binjai, keduanya mengakui bahwa narkoba tersebut akan diedarkan di kota Binjai.

"Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," demikian tutup AKP Junaidi. 
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️