Pemkab Tapteng Sebut Family Karaoke Pandan Belum Miliki Izin Usaha Lengkap
Tapteng (Utamanews.com)
Oleh: Bambang E.F Lubis
Senin, 20 Apr 2026 20:02
Istimewa
Plh Kepala DPMPTSP Tapteng, Jinto Siburian.
Terkait investigasi awak media pada Minggu 19 April 2026 dini hari, di gedung Family Karaoke Pandan, yang berada di Simpang Tukka, Jalan Padang Sidimpuan, Kelurahan Sibuluan Raya, mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng).
Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tapteng, Jinto Siburian, mengungkapkan operasional Family Karaoke Pandan telah di hentikan.
"Sebenarnya, Famili Karaoke sudah kita Surati, agar dihentikan seluruh kegiatan-kegiatan yang belum memiliki perizinan berusaha yang belum lengkap," sebutnya melalui pesan whatsapp, Senin (20/4/2026).
Jinto menambahkan, pihaknya akan memantau lokasi tersebut bersama pihak terkait guna memastikan aktivitas di gedung tiga lantai tersebut.
"Nah, kalau tetap ada kegiatan atau aktivitas akan segera kami cek nanti bersama Dinas Pariwisata dan Satpol PP," ungkapnya.
Sebelumnya, perwakilan manajemen Family Karaoke Pandan isial R berpendapat bahwa aktivitas pengunjung di dalam ruang karaoke merupakan wilayah privat dan hak personal setiap individu.
"Ini kan privasi orang lain. Mereka punya kesenangan sendiri, dan itu hak mereka," kata R saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Minggu (19/4/2026).
Terkait legalitas Family Karaoke Pandan, R mengklaim bahwa mereka mengantongi dokumen perizinan resmi dan siap menunjukkannya kepada pihak terkait sebagai tanda keterbukaan terhadap arahan administratif dari pemerintah setempat.
"Saya siap membawa semua dokumen penting dan melihat apa saja yang masih kurang. Sebagai warga negara yang taat aturan, saya masih belajar memahami lingkungan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.