Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memberikan penjelasan resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait laporan yang disampaikan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN). Laporan tersebut memuat keberatan atas penilaian kinerja serta beberapa hal lain yang berkaitan dengan manajemen kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.
Penjelasan itu disampaikan dalam sebuah rapat koordinasi yang digelar secara daring pada Senin, 13 April 2026. Pertemuan tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Dinas Kesehatan, serta Kantor Regional VI BKN Medan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Deli Serdang, Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya telah memenuhi permintaan klarifikasi dari BKN secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa penjelasan yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga didukung oleh data yang lengkap dan relevan.
“Kami telah menyampaikan penjelasan dan data dukung secara lengkap kepada BKN terkait proses manajemen ASN, khususnya penilaian kinerja. Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk prinsip sistem merit,” ujarnya.
Menurut Yusuf, seluruh tahapan dalam pengelolaan ASN, termasuk penilaian kinerja, telah dilakukan dengan mengacu pada aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak ada proses yang dilakukan secara sembarangan atau di luar ketentuan hukum yang mengatur.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan administratif yang diambil oleh pemerintah daerah telah melalui prosedur yang sah. Hal tersebut, menurutnya, merupakan bentuk komitmen dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas birokrasi.
Yusuf juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menghormati kewenangan BKN sebagai lembaga pembina dan pengawas manajemen ASN. Dukungan penuh diberikan terhadap setiap proses pengawasan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Saat ini, proses penanganan atas laporan dimaksud masih berlangsung, masyarakat diimbau untuk menyikapi informasi secara bijak, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak membangun opini sebelum adanya hasil resmi dari instansi yang berwenang,” lanjutnya.
Di sisi lain, Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, turut memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menyoroti adanya informasi yang menyebutkan keberadaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap ASN yang bersangkutan.
“Nomor surat yang beredar tersebut merupakan permohonan administratif, bukan LHP,” tegasnya.
Edwin menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud sebenarnya adalah surat keterangan bebas temuan administrasi dan keuangan. Dokumen ini merupakan salah satu persyaratan administratif yang digunakan untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang baru saja dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, di mana ASN tersebut turut mendaftar.
“Surat bebas temuan merupakan dokumen administratif yang berbeda dengan LHP. LHP diterbitkan melalui proses audit atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah, sedangkan surat bebas temuan tidak melalui proses tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini Inspektorat Kabupaten Deli Serdang tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang dimaksud. Dengan demikian, informasi yang beredar mengenai adanya pemeriksaan dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Sehingga informasi yang menyebutkan adanya pemeriksaan oleh Inspektorat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” tambahnya.
Melalui penjelasan ini, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam setiap proses manajemen ASN.