Satnarkoba Polres Binjai berhasil meringkus dua pemuda terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi, Rabu (24/7) dini hari. Kedua tersangka masing masing berinisal RS (22) yang berprofesi sebagai tukang Las dan RF (17) yang merupakan seorang pelajar.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 20 butir pil ekstasi.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, keduanya diduga pelaku narkoba, yang mana berperan sebagai pengedar narkotika.
"Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, tim mendapatkan informasi adanya seorang pria yang menjual narkotika jenis ekstasi di Jalan Bejomuna, Kecamatan Binjai Timur," ungkap AKP Syamsul, Jumat (2/8).
Selanjutnya, tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Eddy Supratman langsung melakukan penyelidikan dengan "undercover buy" dan sepakat bertemu di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang langkat, Kecamatan Binjai timur.
Sesampainya dilokasi, anggota Unit II Satresnarkoba bertemu seorang pria yang mengaku bernama RS, dari pelaku petugas mendapatkan 15 (lima belas) butir Narkotika jenis pil Ekstasi warna kuning dan 5 (lima) butir Narkotika jenis pil Ekstasi warna hijau.
"Ketika dilakukan interogasi oleh petugas, RS menerangkan barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria yang ia kenal sebagai SF, hingga petugas melanjutkan penyelidikan terhadap terduga SF. Sesampainya dilokasi yang dimaksud, petugas berhasil menemukan terduga SF dan menangkapnya," ungkapnya.
Saat ditanyakan dari mana asal pil ekstasi tersebut, terduga SF menerangkan bahwa pil tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial BN di Pinang Baris, Kota Medan, sehingga petugas melalukan pencarian terhadap BN kelokasi yang dimaksud, namun BN tidak ditemukan dilokasi tersebut.
Akhirnya, terduga RS dan SF beserta barang bukti 20 pil ekstasi, 2 buah plastik klip transparan (tempat menyimpan ekstasi), 1 unit HP merk Realme warna biru, 1 unit Hp merk Oppo warna ungu dan 1 unit Sepeda motor Honda Verza tanpa Nomor Polisi, diboyong ke Mapolres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya yaitu Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 Tahun sampai dengan 20 Tahun," tutup Syamsul.