Selasa, 21 Apr 2026

Sengketa Informasi Ijazah Pejabat Batu Bara Bergulir ke Komisi Informasi

Batu Bara (utamanews.com)
Oleh: Ade Selasa, 21 Apr 2026 17:56
Yudi Pratama
 Istimewa

Yudi Pratama

Seorang warga bernama Yudi Pratama, S.H., resmi mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada Selasa, 21 April 2026. Gugatan tersebut diajukan setelah permohonan informasi yang ia sampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara tidak memperoleh hasil yang diharapkan.

Permohonan informasi yang diajukan Yudi berkaitan dengan dokumen ijazah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara berinisial NH. Dokumen tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan dalam Pemilu 2024.

Yudi menyampaikan bahwa permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan publik terhadap keabsahan dokumen administrasi pejabat publik. Ia menilai informasi tersebut memiliki kepentingan publik karena berkaitan dengan proses demokrasi.

Permohonan informasi pertama kali diajukan pada 24 Februari 2026 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Batu Bara. Permohonan tersebut kemudian mendapat tanggapan resmi dari pihak KPU.
Pada 2 Maret 2026, KPU Kabupaten Batu Bara memberikan jawaban berupa penolakan atas permohonan tersebut. Dalam tanggapannya, KPU menyatakan bahwa dokumen ijazah yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

Menindaklanjuti penolakan tersebut, Yudi mengajukan keberatan pada 5 Maret 2026. Ia mempertanyakan dasar pengecualian informasi tersebut, mengingat dokumen pendidikan merupakan syarat administrasi dalam pencalonan pejabat publik.

Pada 13 Maret 2026, KPU kembali memberikan respons terhadap keberatan tersebut. Dalam jawabannya, KPU meminta penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan penggunaan informasi yang diminta oleh pemohon.

Yudi kemudian menyatakan bahwa tujuan permintaan informasi tersebut adalah untuk memastikan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan. Ia menilai hal tersebut sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
produk kecantikan untuk pria wanita

Setelah melalui tahapan permohonan dan keberatan tanpa hasil yang memuaskan, Yudi memutuskan membawa perkara tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini diambil sebagai upaya penyelesaian sengketa informasi sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam permohonannya, Yudi meminta agar Komisi Informasi segera memproses dan menyidangkan perkara tersebut. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar hukum.

Sengketa ini menjadi perhatian karena menyangkut keterbukaan informasi publik, khususnya terkait dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan pejabat. Kasus ini juga menyoroti mekanisme pengelolaan informasi oleh badan publik.

iklan peninggi badan
Hingga saat ini, publik masih menunggu proses lebih lanjut di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Putusan yang akan diambil nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status keterbukaan dokumen yang diminta.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️